Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polda Kalteng Menyebut 1.085 Perkara Diselesaikan di Luar Pengadilan, Beban Penjara Berkurang

Agus Pramono • Jumat, 2 Januari 2026 | 16:15 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan

 

PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah sepanjang 2025 mendorong penyelesaian perkara pidana ringan melalui pendekatan restorative justice guna mengurangi beban pengadilan dan menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hampir 1.085 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan melibatkan pelaku, korban, dan para pemangku kepentingan terkait.

APAKAH KINERJA POLDA KALTENG SUDAH BAIK DALAM MENJAGA KAMTIBMAS DI KALTENG? ISI SURVEI DI: KLIK SURVEI DI SINI

“Bayangkan jika seribu perkara itu semuanya masuk pengadilan. Delapan puluh persen bisa ditahan, dan seribu orang masuk penjara. Lapas kita sudah overkapasitas,” kata Iwan Kurniawan dalam rilis akhir tahun Polda Kalteng, Rabu (31/12/2025).

Menurut Kapolda, pendekatan hukum tidak lagi semata-mata bersifat represif atau retributif, melainkan bergeser pada penyelesaian yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Paradigma hukum kita sudah bergeser. Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Sepanjang diatur dalam peraturan, kita kedepankan penyelesaian secara restoratif,” tegasnya.

Iwan menjelaskan, restorative justice diterapkan terutama pada perkara ringan dan perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat, sejalan dengan kuatnya hukum adat di Kalimantan Tengah.

Perkara hukum pidana 2025 yang ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah.
Perkara hukum pidana 2025 yang ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah.

Namun demikian, ia menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif.

“Kasus pembunuhan, korupsi, terorisme, itu tidak bisa direstoratif. Ada batasannya yang jelas dan diatur dalam peraturan,” ujarnya.

Kapolda juga menekankan bahwa kepolisian terbuka terhadap kontrol publik. Masyarakat yang merasa keberatan atas proses penegakan hukum dapat menempuh jalur praperadilan sesuai ketentuan.

“Salurannya sudah ada. Kepolisian terbuka, dan kami patuh pada prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Kalteng menilai pendekatan restorative justice tidak hanya menekan beban sistem hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian konflik skala kecil. (*rif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#harmoni sosial #polda kalteng #Polda Kalimantan Tengah #kalimantan tengah #Irjen Pol Iwan Kurniawan #hukum adat #lembaga pemasyarakatan #korupsi #keadilan restoratif #penjara #restorative justice #penegakan hukum #Restoratif #terorisme