PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Kejati Kalteng menerima pengembalian uang sebesar Rp975 juta dari beberapa pihak yang berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan dan aktivitas penjualan zirkon.
ZirkonBaca Juga: Kadis ESDM Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon
Pengembalian tersebut diterima pada Selasa (13/1/2026) setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng ,Hendri Hanafi menyampaikan bahwa uang pengembalian tersebut langsung dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang tengah disidik.
“Uang pengembalian itu telah kami sita dan saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya,”ujarnya.
Ia menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penjualan zirkon dan pengelolaan perizinan pertambangan.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan bahwa pengembalian Rp975 juta tersebut merupakan tahap awal dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Ini baru awal. Ada beberapa pihak yang dengan sukarela telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp975 juta, dan kami pastikan jumlah ini masih berpotensi bertambah,” ujarnya.
Menurutnya, pengembalian uang dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diperiksa dan terbukti menerima aliran dana, baik karena perintah jabatan maupun perintah atasan. Seluruh alur penerimaan dana tersebut masih terus ditelusuri oleh penyidik.
“Kami telusuri siapa saja yang menerima, atas perintah siapa, dan dalam konteks apa dana itu diterima. Semua akan kami dalami sampai tuntas,” tegasnya.
Wahyudi juga menegaskan bahwa meskipun ada pengembalian uang, proses pidana tetap berjalan. Penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara dilakukan secara paralel.
“Pengembalian uang kita utamakan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Terkait pihak-pihak yang melakukan pengembalian, Wahyu Eko menyebutkan sementara ini berasal dari beberapa unsur, termasuk dari lingkungan pemerintah daerah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar itu.
“Ada beberapa orang dari pihak pemerintah provinsi, dan tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak lain. Semuanya masih kita dalami,” ujarnya.
Tak menutup ada tersangka baru
Ia menambahkan, penyidik juga masih membuka peluang penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ada.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita lihat nanti berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Selain menelusuri aliran dana, Kejati Kalteng juga mendalami kemungkinan perolehan aset yang bersumber dari hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Upaya pemulihan keuangan negara, menurut Wahyudi, tidak hanya melalui pengembalian uang tunai, tetapi juga melalui penelusuran aset.
“Berapa yang bisa dikembalikan kepada negara akan kita upayakan semaksimal mungkin, termasuk dari aset-aset yang terkait,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi penjualan zirkon ini menjadi salah satu fokus penanganan Kejati Kalteng di sektor sumber daya alam, yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyimpangan.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Wahyudi. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana