SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sampit.
Seorang pria berinisial DAN diamankan petugas pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Pramuka Gang Batuah, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 12,56 gram. Barang haram tersebut diduga kuat dikuasai tersangka untuk diedarkan.
“Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAN dengan barang bukti sabu seberat 12,56 gram,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Di antaranya empat bungkus plastik klip berisi sabu, tisu, potongan lakban warna hitam, potongan kantong plastik putih, satu unit telepon genggam merek Oppo A18 warna hitam beserta kartu SIM, kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi KH 4709 QH lengkap dengan STNK atas nama tersangka.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Pramuka Gang Batuah, sehingga langsung dilakukan upaya penindakan,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.
“Barang bukti sabu tersebut dibungkus tisu dan dilakban warna hitam, lalu disimpan dalam kantong plastik putih,” ungkap Edy.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana