Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Warga Muara Dadahup Diamankan Polisi, Miliki 35 Paket Sabu 14,96 Gram

Agus Pramono • Rabu, 21 Januari 2026 | 18:32 WIB

M alias Utuh Feri (42) dengan barang bukti sabu seberat 14,96 gram.
M alias Utuh Feri (42) dengan barang bukti sabu seberat 14,96 gram.
KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42) dengan barang bukti sabu seberat 14,96 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 05.50 WIB di rumah terlapor, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, informasi awal diterima petugas sekitar pukul 02.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung dibentuk dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.

“Sekitar pukul 04.30 WIB tim kami berangkat ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan di rumahnya dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar AKP Budi Utomo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 14,96 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip berbagai jenis, sendok sabu, dua dompet, telepon genggam, sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

AKP Budi Utomo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Terlapor saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (art)

Editor : Agus Pramono
#polres kapuas #polisi #paket sabu #dadahup #Satresnarkoba