Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang TPPU Saleh: Barang Pribadi Dikembalikan, Uang Rp902 Juta dan Dua Aset Dirampas Negara

Agus Pramono • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:20 WIB
Saleh saat menjalani sidang TPPU.ARIEF PRATHAMA/KALTENG PO
Saleh saat menjalani sidang TPPU.ARIEF PRATHAMA/KALTENG PO

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Sri Hasnawati memutuskan status sejumlah barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika dengan terdakwa Salihin alias Saleh, pada sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026).

Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara karena dinilai berkaitan langsung dengan tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa antara lain KTP atas nama Salihin alias Saleh, kartu RS Bhayangkara Raya, serta dompet warna hitam. Majelis hakim menilai barang-barang tersebut merupakan barang pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidana.

Sementara itu, sejumlah barang bukti lainnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya SIM A atas nama M. Ridwan, kartu Brizzi atas nama Siti Komariah, kartu ATM BCA Platinum, dua buku tabungan BCA atas nama Irwan S dan Farida, serta kalung warna silver. Barang-barang tersebut dianggap sebagai sarana atau bagian dari aktivitas tindak pidana.

Tak hanya itu, pengadilan juga memutuskan perampasan untuk negara terhadap barang bukti bernilai ekonomi tinggi.

“Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, sejumlah unit telepon genggam, serta dua aset tanah dan bangunan milik terdakwa,”kata Sri.

Dua aset properti yang dirampas untuk negara masing-masing berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 meter persegi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, serta ruko dua lantai seluas 168 meter persegi di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya, beserta seluruh dokumen kepemilikannya.

Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus bentuk komitmen negara dalam memutus mata rantai kejahatan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap aset yang terbukti berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana dapat dirampas oleh negara, sementara barang yang tidak berkaitan langsung tetap dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saleh dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 1 bulan, yang dapat diperpanjang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kartu brizzi #saleh #tindak pidana #perampasan #Perampasan Aset #narkotika #tindak pidana pencucian uang #berkekuatan hukum tetap #pencucian uang