Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Persahabatan Berakhir di Penjara: Kisah Pemuda di Sampit yang Diminta Antar Sabu Diupah Rp 100 Ribu

Agus Pramono • Selasa, 27 Januari 2026 | 19:45 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SAMPIT – Seorang pemuda bernama Reza Risaldi (26) harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap kepolisian karena mengantarkan narkotika jenis sabu di Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Menariknya, Reza mengaku hanya menjalankan perintah temannya dan dijanjikan upah Rp 100.000.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Sampit, kasus ini berawal pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Reza saat itu berada di rumah temannya, Ifan, di Desa Telaga Baru. Ifan meminta Reza mengantarkan sabu kepada seseorang bernama Cak Imam. Sebagai imbalan, Reza dijanjikan upah Rp 100.000 dan dipinjami sepeda motor untuk mengantar barang haram tersebut.

Reza kemudian berangkat menuju lokasi di Jalan HM Arsyad Km 11, Desa Bengkuang Makmur, namun sesampainya di sana, ia langsung diamankan polisi yang telah lebih dahulu menangkap Cak Imam karena memiliki sabu.

“Petugas kemudian menggeledah Reza dan menemukan 2 bungkus plastik klip sabu seberat 4,99 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar barang tersebut,”tulis keterangan dalam data umum pengadilan.

Barang bukti sabu telah diuji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dan terbukti positif mengandung metamfetamin, termasuk narkotika golongan I.

Dalam pemeriksaan, Reza mengaku sebelumnya juga pernah disuruh mengantar sabu oleh Ifan, tetapi tidak mengetahui jumlah pasti paket yang dibawanya.

Tersangka menjelaskan bahwa niatnya hanya menerima imbalan Rp100.000, dan tidak memiliki hak untuk memperjualbelikan narkotika tersebut.

Kasus ini kini ditangani Polres Kotawaringin Timur dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan, upah yang kecil tidak menghapus tanggung jawab hukum bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotawaringin timur #peredaran narkotika #barang haram #Kecamatan Mentawa Baru Ketapang #sabu #narkotika #Desa Telaga Baru #narkotika jenis sabu