PALANGKA RAYA – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang pengunjung untuk diserahkan kepada warga binaan, Selasa (27/1/2026).
Seorang perempuan berinisial A, warga Kota Palangka Raya, diamankan saat hendak membesuk seorang narapidana kasus narkotika berinisial H.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam karet ikat rambut yang dikenakannya.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, saat jam kunjungan berlangsung.
Sesuai prosedur, setiap pengunjung wajib menjalani pemeriksaan barang bawaan dan badan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat sekitar satu gram yang disembunyikan di karet ikat rambut,” jelas Wayan.
Setelah diamankan, A mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan suaminya, H, yang tengah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, A beserta barang bukti diserahkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Wayan menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Rutan Palangka Raya dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana