Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar, Sabu 4,56 Gram Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Agus Pramono • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:00 WIB
Pelaku dan barang bukti.HUMAS
Pelaku dan barang bukti.HUMAS

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram yang dikuasai seorang pria berinisial MH bin BN (44), Kamis (5/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, terkait aktivitas MH yang diduga kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor.

“Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujarnya.

Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan MH dan melakukan interogasi awal di lokasi. Dari hasil interogasi, terlapor mengakui menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,56 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Red Bold di dapur rumah terlapor,” katanya.

Atas temuan tersebut, MH beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika.

“Polres Kotim berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Kotim dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” imbuhnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur #peredaran narkotika #penggeledahan #sabu #Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain #narkotika #mentawa baru ketapang #tindak pidana narkotika #peredaran narkoba #Satresnarkoba #narkotika jenis sabu #Polres Kotawaringin Timur (Kotim) #kotawaringin timur