KASONGAN- Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kedua pelaku yakni berinisial MH (41) dan AM (50). Mereka diamankan saat sedang melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti," urai Kombes Budi.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni mobil yang digunakan kedua pelaku, satu unit gawai dan satu buah plastik hitam serta dua buah tisu.
"Kami apresiasi atas sinergi dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi ini diharapkan mampu menjaga generasi muda bangsa terbebas dari narkoba," katanya.
Di akhir kesempatan, Slamet menegaskan terkait kasus ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar dibalik peredaran narkoba.
"Para tersangka juga akan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah," tutupnya.(hms/ram)
Editor : Ayu Oktaviana