Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Modus Penyelundupan 36 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Kalteng: Disamarkan Seperti Pindahan Rumah, Kurir Diupah Rp360 Juta Jika Misi Sukses

Agus Pramono • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:30 WIB
Barang bukti sabu dan ekstasi yang hendak diselundupkan ke Kalteng.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Barang bukti sabu dan ekstasi yang hendak diselundupkan ke Kalteng.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS


PALANGKA RAYA-Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibawa dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan harus melintasi wilayah Lamandau.

Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi disusun rapi di bagasi mobil dan dikamuflase menggunakan barang-barang rumah tangga seperti kompor, panci, dan perabot lainnya, seolah-olah pelaku sedang pindahan.

“Narkoba disamarkan dengan barang rumah tangga agar terlihat seperti orang pindahan,” jelasnya.

Menurutnya, pengungkapan 15 ribu butir ekstasi ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pengungkapan ekstasi di Kalimantan Tengah.

“Kalau sabu sudah beberapa kali dalam jumlah besar. Tapi untuk ekstasi, ini yang terbesar,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan pendatang asal Jawa yang bekerja serabutan dan tergiur upah Rp10 juta per paket, dengan total sekitar 36 paket.

Sekali pengiriman, mereka dijanjikan sekitar Rp360 juta. Uang Rp4 juta yang disita merupakan biaya operasional perjalanan.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati. Kami bersama kejaksaan dan pengadilan berkomitmen kuat memberantas narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran Apresiasi Polda Kalteng, Janji Beri Rp50 Juta kepada Anggota Penangkap Pengedar Narkoba

Dalam rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama Kepolisian Resor Lamandau menyita 35,183 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi dari dua kurir jaringan narkoba.

Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen pada 9 Februari 2026 tentang pengiriman narkoba yang melintas dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan melalui wilayah Lamandau.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa dini hari (10/2/2026), petugas mencurigai sebuah Toyota Raize merah.

Saat hendak dihentikan, mobil justru tancap gas. Kejar-kejaran pun terjadi hingga ke kawasan hutan di jalur Trans Kalimantan.

Dalam kondisi terdesak, dua pelaku melompat keluar dari mobil dan kabur ke hutan, sementara kendaraan terus melaju hingga menabrak tebing. Petugas bersama warga melakukan penyisiran hampir 12 jam sebelum akhirnya kedua pelaku, berinisial ME dan H, berhasil ditangkap.(ovi/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Lamandau #ekstasi #narkoba #kalimantan barat #hukuman mati #kalimantan tengah #trans kalimantan #sabu #jaringan narkoba #Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono #narkotika #Mapolda Kalteng #toyota raize #biaya operasional