Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dijerat Dugaan Tipikor Pascasarjana UPR oleh Kejari Palangka Raya, Prof Yetri Ajukan Praperadilan

Agus Pramono • Kamis, 12 Maret 2026 | 15:40 WIB

Penasihat hukum Prof Yetri, Kartika Candrasari, SH, MH
Penasihat hukum Prof Yetri, Kartika Candrasari, SH, MH

 

PALANGKA RAYA–Prof Yetri Ludang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor. Mantan Direktur pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) ini menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Kejari Palangka Raya.

Guru besar di Kalteng ini terjerat dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan di program pascasarjana UPR tahun 2018-2022. Total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Prof YL Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kampus Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Saat pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, Prof Yetri didampingi dua penasehat hukumnya, Kartika Candrasari, SH, MH dan Jeplin M Sianturi, SH Keluar dari pintu PTSP Kantor Kejari Palangka Raya.

Melihat wartawan yang sudah menunggunya, tanpa mengeluarkan sepatah kata Prof Yetri langsung masuk ke mobil warna putih. Informasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik itu pun disampaikan oleh penasehat hukumnya, Kartika Candrasari dan Jeplin Sianturi.

Kartika membenarkan terkait pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Kejari Palangka Raya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan di program Pascasarjana UPR tahun 2018-2022.

Baca Juga: Eks Direktur Pascasarjana UPR Tersangka Dugaan Korupsi, Rangkap Jabatan hingga Penyalahgunaan Wewenang

Kartika menyebut dalam pemeriksaan itu, Yetri ditanya terkait tugas dan fungsinya sebagai Direktur program Pascasarjana UPR dari periode 2019-2022 Khususnya pada tahun 2019-2020.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada saat pertama menjabat, Yetri sempat ditugaskan juga sebagai penanggung jawab keuangan Program Pascasarjana UPR pada tahun 2019.

Pada saat serah terima jabatan direktur itu, Kartika menyebut bahwa ada pertanggungjawaban keuangan di Program Pascasarjana UPR tahun 2018 belum di serahkan oleh pihak Direktur sebelumnya.

“Pada saat pertama menjabat, beliau ditugaskan sebagai penanggung keuangan pada tahun 2019, tetapi SK nya keluar tahun 2018 yang mana pertanggungjawaban di tahun 2018 itu ada anggaran sebesar Rp 700 juta yang belum belum diserahkan oleh ibu Evi Veronika sampai hari ini,”kata Kartika yang kemudian menjelaskan bahwa Evi Veronika merupakan mantan pejabat Wakil direktur program Pascasarjana UPR pada periode sebelumnya Kliennya menjabat sebagai direktur.

Kartika mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yetri untuk saat ini diputuskan oleh penyidik ditunda sementara dan akan dilanjutkan kembali sesudah hari raya lebaran.

Baca Juga: Eks Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Rp2,4 Miliar

“Nanti akan dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan terkait pertanggung-jawaban keuangan di tahun 2021-2022,” ujar Pengacara yang diketahui merupakan ketua organisasi pengacara DPC Peradi Kota Palangka Raya.

Kartika mengaku pihaknya sendiri tidak mengetahui kapan jadwal Yetri dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami juga nunggu panggilan,” kata Kartika yang membenarkan bahwa Prof Yetri tidak ditahan dan diperbolehkan untuk pulang.

Sementara itu, pengacara Prof Yetri yang lain, Jeplin Sianturi membenarkan bahwa pihaknya juga telah memasukan permohonan untuk sidang praperadilan terkait kasus pidana dugaan korupsi dengan tersangka Yetri ludang ini ke PN Palangka Raya.

Baca Juga: Kejari Palangka Raya Dalam Waktu Dekat Akan Bikin Geger ! Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Akan Ditentukan Nasib Siapa Tersangkanya

Jeplin menyebut bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan terkait soalnya penyitaan barang bukti dalam kasus ini.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan karena kami menilai ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Jeplin.

Jeplin menyebut bahwa pada saat penyidik melakukan penggeledahan dan kemudian menyita 12 box berisi berbagai dokumen yang menjadi saat ini menjadi alat bukti dari kantor Pascasarjana UPR dan rumah kliennya, penyidik tidak membuat atau memberikan berita acara penyitaan atau penetapan sita dari pihak ketua pengadilan dalam hal ini PN.

Tetapi faktanya sampai sekarang ini Jeplin menyebut hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh pihak penyidik Kejari.

“Kalau kita bicara berdasarkan (aturan) KUHAP baik di KUHAP lama atau KUHAP baru ,kami menilai penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah,” pungkasnya. (sja/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#dugaan tipikor #Program Pascasarjana #kejari palangka raya #Yetri Ludang #dugaan korupsi #sidang praperadilan #direktur pascasarjana ums #guru besar #Pascasarjana UPR #Universitas Palangka Raya (UPR) #DPC Peradi Kota Palangka Raya