Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dijanjikan Rp5 Juta per 100 Gram, Eks Anggota Propam Polda Kalteng Simpan Sabu di Rak Sepatu

Agus Pramono • Selasa, 17 Maret 2026 | 11:30 WIB

Agus Noor Riyadi, eks polisi menjalani sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS
Agus Noor Riyadi, eks polisi menjalani sidang. AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Mantan anggota Propam Polda Kalimantan Tengah, Agus Noor Riyadi, mengaku dijanjikan bayaran besar jika berhasil mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada seorang bandar.

Pengakuan tersebut disampaikan Agus dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).

Agus mengatakan dirinya dijanjikan honor sebesar Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diantarkan.

“Dijanjikan Rp5 juta per 100 gram,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, setelah dihubungi oleh narapidana bernama Herry alias Sumbul, ia kemudian menerima telepon dari seseorang bernama Asul alias Jack yang bertugas mengantarkan paket sabu tersebut.

Jack kemudian datang ke rumah Agus dan menyerahkan paket sabu yang akan dikirim kepada bandar bernama Odit.

Saat menyerahkan paket tersebut, Jack juga menyampaikan bahwa terdapat paket sabu kecil yang bisa digunakan Agus secara gratis.

“Katanya ada paketan kecil untuk saya pakai,” ujar Agus.

Paket sabu itu kemudian disimpan Agus di rak sepatu yang berada di rumahnya.

Tidak lama setelah itu, Agus dihubungi oleh bandar bernama Odit yang menanyakan kapan paket tersebut akan diantar.

Namun Agus mengaku belum memiliki uang untuk biaya perjalanan. Mendengar hal itu, Odit kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening Agus.

Uang tersebut sebagian digunakan Agus untuk kebutuhan pribadi, termasuk mengirimkan Rp3,5 juta kepada anaknya yang sedang kuliah.

“Saya kirim ke anak Rp3,5 juta, saya tarik Rp2 juta, sisanya untuk bayar utang,” katanya.

Keesokan harinya, Jumat (20/6/2025), Agus berencana menuju Desa Pahawan untuk meminjam mobil guna mengantarkan paket sabu tersebut. Namun dalam perjalanan, mobil travel yang ditumpanginya dihentikan oleh petugas BNNP Kalimantan Tengah.

Agus akhirnya ditangkap sebelum sempat mengantarkan paket sabu tersebut kepada penerimanya.

Awalnya Agus sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah petugas menunjukkan bukti percakapan telepon dan pesan dengan para pelaku lainnya, ia akhirnya mengakui perbuatannya. (sja)

Editor : Ayu Oktaviana
#narapidana #Polda Kalimantan Tengah #narkoba #paket sabu #Pengadilan Negeri Palangka Raya #bnnp #sabu #narkotika