PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Yunardi menyatakan dirinya akan segera mengambil sikap terkait penanganan sejumlah kasus hukum termasuk sejumlah kasus pidana dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Salah satunya yang menjadi perhatiannya adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Hal itu diutarakan oleh Yunardi saat pertemuan dengan sejumlah awak media di gedung Kejaksaan Negeri Palangka Raya Jumat (9/1/ 2026).
“Saya akan segera mengambil sikap dan keputusan terkait kasus korupsi di UPR bagaimana kelanjutannya,"kata Kajari Palangka Raya pengganti Andi Murji Mahfud ini.
Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Dia mengatakan bahwa keputusan terkait penanganan kasus korupsi Pascasarjana UPR tersebut paling lambat akan keluar antara di bulan Januari atau Februari ini .
“Di akhir Januari atau awal Februari 2026 ini kita menyatakan sikap, tunggu saja perkembangannya,“ kata Yunardi yang meminta masyarakat untuk bersabar.
Ditegaskannya bahwa keputusan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lembaga Pascasarjana di UPR ini perlu segera diambil demi tegaknya norma prinsip kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kejelasan bagaimana ( penanganan, red ) kasus ini harus ada, demi tegaknya kepastian hukum dan masyarakat lewat teman teman media juga tidak bertanya tanya,“ katanya.
Yunardi juga sempat menegaskan demi tegaknya hukum dan mendukung program pembangunan dari pemerintah pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya serius dalam menyelidiki maupun menangani kasus dugaan korupsi seperti kasus dugaan korupsi di UPR ini
Penanganan kasus dilakukan secara professional dan transparan serta sesuai ketetapan aturan hukum yang berlaku.
Terbukti saat ini pihak penyidik kejaksaan negeri Palangkaraya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di Palangka Raya
“Untuk sementara demi kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara untuk kasus kasus lain itu belum bisa saya sampaikan," ujarnya lagi.
Masyarakat diminta melapor jika ada dugaan korupsi
Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat bila ada yang melihat atau mengetahui terkait adanya dugaan terjadinya korupsi di lingkungannya.
“Siilahkan datang atau hubungi Kejaksaan Negeri Palangka Raya jika ada warga yang mengetahui adanya dugaan kasus korupsi di Palangka Raya, bawa data data yang lengkap supaya jangan menjadi fitnah, kami siap menerima informasi dari masyarakat,“ kata Yunardi.
Diketahui bahwa pada pertengahan pada pertengahan tahun 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di lembaga pascasarjana di UPR dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Adanya peningkatan status penanganan perkara tersebut membuka peluang penetapan tersangka oleh penyidik.
Pihak penyidik juga diketahui sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi baik di sekitar gedung pascasarjana UPR atau pun tempat kediaman mantan pejabat dan pegawai di lingkungan pascasarjana UPR untuk mencari barang bukti.
Diketahui Salah lokasi penggeledahan dilakukan di rumah mantan salah satu pejabat pascasarjana UPR berinisial Y.
Namun kejelasan dari kelanjutan penanganan kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian masyarakat ini sendiri masih belum jelas.
Meskipun pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sendiri beberapa kali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi di universitas negeri tertua di Kalteng ini masih terus berjalan.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono