Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Oknum Polisi Polda Kalteng Gunakan Uang Hasil Kurir Sabu untuk Biaya Kuliah Anak

Agus Pramono • Kamis, 15 Januari 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi oknum polisi jadi kurir sabu untuk biaya kuliah sang anak.
Ilustrasi oknum polisi jadi kurir sabu untuk biaya kuliah sang anak.

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Riwun Sriwati menyebut, oknum polisi Polda Kalteng bernama Agus Noor Riyadi (ANR), menerima uang dari bandar atau pengedar sabu.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Antara lain mentransfer uang kuliah anaknya di Yogyakarta, biaya perjalanan, membayar utang, serta sisa saldo di rekening.

Selain itu, terdakwa juga diketahui mengonsumsi sabu dari paket kecil yang diterimanya di kamar kos.

Oknum anggota berpangkat brigadir ditangkap BNN Kalteng diketahui saat itu berdinas di bidang Propam Dia diupah oleh pengedar atau bandar Rp 5 juta per 1 ons sabu.

Ia didakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total hampir setengah kilogram, yakni 497,82 gram.

Di bekerja sama dengan Rinmaniah alias Ririn sekitar tahun 2022. Ririn diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat itu menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Pada sekitar April 2025, Ririn menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai perantara atau kurir sabu.

Karena sedang mengalami kesulitan keuangan, terdakwa menerima tawaran tersebut.

Ririn kemudian menghubungkan terdakwa dengan Hery Ahmad alias Sumbul, seorang narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.

Saat digeledah anggota BNN Kalteng, petugas menemukan sisa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Oknum itu kemudian mengakui masih menyimpan paket sabu lainnya di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti Nomor 21, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket besar sabu yang tersimpan dalam kotak kardus cokelat, dibungkus tisu putih. Total berat sabu mencapai 497,82 gram.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat sebagai pengedar. Dakwaan alternatif juga dikenakan terkait kepemilikan narkotika tanpa hak.

Terhadap dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kurir sabu #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #oknum polisi #pengedar sabu #Agus Noor Riyadi ANR #paket sabu #Pengadilan Negeri Palangka Raya #pengedar #sabu #kota palangka raya #kasus narkotika #bnn kalteng #Lapas Perempuan Palangka Raya #utang