Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sidang Lanjutan Kasus Sabu 9,3 Kg di PN Sampit: Jaksa Sampaikan Tanggapan Atas Eksepsi Terdakwa

Miftahul Ilma • Kamis, 14 Mei 2026 | 18:00 WIB

 

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

PALANGKA RAYA– Pengadilan Negeri Sampit kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 9,3 kg, Rabu (13/5/2026). Kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNNP Kalimantan Tengah.

Dua terdakwa, Rodi Franko alias Rudi Mandor dan Ari Wibowo alias Ari, menjalani sidang di ruang Cakra PN Sampit dengan majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha.

Baca Juga: Sidang Sindikat Narkoba 9,3 Kilogram Digelar di PN Sampit, Tujuh Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang kali ini beragenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

“Agenda sidang adalah tanggapan penuntut umum atas keberatan eksepsi yang diajukan penasehat hukum,” kata Kariswan Pratama Jaya ketua tim penasihat hukum Rudi Franko dan Ari Wibowo.

Menurut Kariswan, setelah tanggapan jaksa, agenda berikutnya adalah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan atau tidak.

Sindikat Antarprovinsi dengan 7 Tersangka 

Kasus sabu 9,3 kg ini menyeret tujuh orang sebagai terdakwa:

  1. Rodi Franko alias Rudi Mandor
  2. Ari Wibowo alias Ari  
  3. Diwan – bandar besar asal Pontianak
  4. Agus Sofi alias Sopi
  5. Nur Ulfa Azzahra alias Cece – istri Agus Sopi
  6. Hengky
  7. Reno Robert Rayen alias Reno

BNNP Kalteng menyebut para tersangka merupakan komplotan sindikat pengedar sabu antarprovinsi. Peran mereka bervariasi, mulai dari bandar, pembeli, penerima pesanan, perantara, hingga kurir.

BNNP menjelaskan, Diwan dari Pontianak mengirim paket sabu 9,3 kg melalui kurir Hengky dan Reno untuk diserahkan kepada Agus Sopi dan Cece di Sampit. Diwan juga memerintahkan agar sebagian barang dibagi kepada Rudi Franko.

 

Berdasarkan data SIPP PN Sampit, sidang lanjutan untuk terdakwa Diwan, Agus Sopi, dan Cece dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Selain kasus 9,3 kg, PN Sampit juga menyidangkan perkara sabu 400 gram dengan terdakwa Zepri Bin Busri. Sidang untuk kasus ini sudah masuk tahap pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.

Sidang Terbuka untuk Umum

Humas PN Kelas IB Sampit, Herdian Eka Petrivianto membenarkan sidang perkara Rodi Franko dan Ari Wibowo telah digelar.

“Benar, memang sidang perkara dimaksud sudah digelar,” ujarnya di gedung PN Sampit.

Ia menambahkan, sidang saat ini berada pada tahap pemeriksaan surat dakwaan JPU dan mendengarkan pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa, sebelum masuk ke putusan sela.

Herdian menegaskan sidang terbuka untuk umum. Masyarakat dan awak media dipersilakan menyaksikan atau meliput dengan mengikuti aturan pengadilan.

“Silakan datang melihat atau meliput proses sidang, asal tertib dan mengikuti aturan pengadilan,” katanya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pengadilan Negeri Sampit #bnnp kalteng #sabu #narkotika