Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Bongkar Bobroknya Praktik Ilegal PT KBM dalam Pusaran Dugaan Korupsi Zirkon 

Agus Pramono • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:00 WIB
Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalteng.Penkum
Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalteng.Penkum

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020-2025.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Senin (18/5/2026). 

Baca Juga: Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon Rp281 Miliar

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang menyeret aktivitas tambang dan ekspor zirkon bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran PT KBM diketahui masih mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi hingga tahun 2033.

Berdasarkan data penyidik, PT KBM awalnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.

Perusahaan kemudian meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun.

Baca Juga: Kejati Kalteng Sebut Kerugian Dugaan Korupsi Zirkon Sebanyak Rp 38 Miliar, Tak Sampai Triliunan

Selanjutnya, izin tersebut diperpanjang kembali melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023.

Dalam keputusan itu, izin PT KBM berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 8 Juni 2023 hingga 7 Juni 2033.

Namun di tengah izin yang masih berlaku panjang tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas usaha perusahaan.

PT KBM diduga membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dijual dan dipasarkan seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak hanya itu, proses penerbitan dan persetujuan RKAB juga diduga tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kejati Kalteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon ke Tahap Penyidikan, 2 Lokasi Digeledah

Penyidik menduga terdapat aliran uang dari PT KBM, baik langsung maupun tidak langsung, kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan RKAB tersebut.

Temuan lain juga muncul dari data sistem Online Single Submission (OSS). PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan usaha zirkon atau mineral nonlogam seharusnya menggunakan KBLI 46641. Dengan kondisi itu, perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau bahkan ditolak.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan, penyidik juga menyoroti aktivitas ekspor perusahaan. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Baca Juga: Dinas ESDM Kalteng Evaluasi 14 RKAB Tambang Zirkon, Ditata Ulang dan Ada Peluang Terbit Lagi

Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga hasil ekspor itu tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sesuai ketentuan ekspor mineral.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejadi Kalteng dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Saat ini, tim penyidik juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pt kbm #Zirkon #ESDM Kalteng #Kejati Kalteng #korupsi