Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Simpan 9 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, Perempuan Muda di Sampit Diciduk Polisi

Miftahul Ilma • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:00 WIB
Pelaku dan barang bukti narkoba. Humas
Pelaku dan barang bukti narkoba. Humas

SAMPIT – Pihak kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya sedang gencar memberantas peredaran narkoba. Salah satu yang berhasil diamankan adalah SM.

Perempuan berusia 27 tahun itu diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (2/6/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.

Petugas yang bergerak menuju lokasi lalu mendapati SM berada di dalam rumah. Tanpa berpikir lama, aparat langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Marlboro Ice yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi sembilan paket sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 4,37 gram,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kasi Humas, saat diperlihatkan barang bukti tersebut, terlapor mengakui seluruh paket sabu yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

“Terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotawaringin timur #narkoba #sabu #polsek ketapang #narkotika