Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polresta Palangka Raya Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Agus Pramono • Selasa, 9 Juni 2026 | 12:30 WIB
Pemusnahan narkoba oleh Polresta Palangka Raya. Humas
Pemusnahan narkoba oleh Polresta Palangka Raya. Humas

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026). 

Kegiatan berlangsung di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam Polresta Palangka Raya, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.

Kehadiran para pihak tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram dari lima perkara berbeda.

  1. Perkara 1 ada 17,71 gram
  2. Perkara 2 ada 2,92 gram
  3. Perkara 3 ada 3,08 gram
  4. Perkara 4 ada 10,50 gram
  5. Perkara 5 ada 2,26 gram

Selain sabu, turut dimusnahkan narkotika jenis ekstasi dengan total berat 27,06 gram atau 82 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.

Pemusnahan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembukaan, sambutan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara, hingga penutupan kegiatan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. 

“Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,”katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”bebernya.

Polresta Palangka Raya berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#satresnarkoba polresta palangka raya #narkoba #sabu #narkotika