Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dua Pengedar Sabu di Kotim Ditangkap, Salah Satunya di Eks Golden Teather

Miftahul Ilma • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:45 WIB
2 pelaku pengedar sabu.(Humas)
2 pelaku pengedar sabu.(Humas)

SAMPIT – Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba kian gencar saja dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). 

Terbaru, pihak kepolisian mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berbeda pada Senin (15/6/2026). Dua orang diamankan, masing-masing seorang perempuan berusia 24 tahun dan pria berusia 46 tahun.

Kasus pertama melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SP (24). 

Ia diamankan petugas saat berada di Jalan Rahadi Usman Gang Tiung eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. SP akhirnya diamankan saat berada di tempat kejadian perkara.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram,” jelasnya dalam rilis resmi, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, SP bersama barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus kedua terjadi pada sore harinya.

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan pria berinisial MS (46) di Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Dari penggeledahan terhadap rumah dan badan terduga pelaku, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,45 gram.

“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP,” kata Kasi Humas.

Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan disaksikan perangkat lingkungan serta warga sekitar.

Atas perbuatannya, SP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara MS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#polres kotawaringin timur #narkoba #sabu #polsek ketapang #narkotika