PALANGKA RAYA – Belasan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Nusantara (PPN) Kalimantan Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Rabu (22/7/2026). Aksi berlangsung tertib dan berakhir kondusif dengan penyampaian aspirasi kepada pihak Kejati.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut secara transparan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara, Fiteli Waruwu, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami hadir untuk mendorong penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat perlu terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Hari ini kami datang untuk mendorong agar kasus tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jangan ada cawe-cawe ataupun intervensi, baik dari internal maupun eksternal Kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi ke Kejagung
Ia menilai pengawasan publik penting dilakukan mengingat Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini harus terus dikawal oleh masyarakat karena Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum. Karena itu kami hadir untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada lembaga Adhyaksa agar ke depan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan benar-benar nyata,” tegasnya.
Fiteli menjelaskan, aksi dipusatkan di Kantor Kejati Kalteng karena lembaga tersebut merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
“Kami melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah karena Kejati merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Republik Indonesia di daerah. Melalui aksi ini kami ingin mendorong agar aspirasi kami diteruskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga berharap Kejati memberikan bukti bahwa aspirasi yang disampaikan benar-benar diteruskan ke Kejaksaan Agung.
“Kalau tidak mampu mereka menyampaikan, makanya kita meminta surat untuk Kejaksaan Agung mendorong aspirasi kita, artinya kita pegang bukti nyata dari Kejati bahwa mereka memang betul-betul menyampaikan apa yang kita sampaikan ini,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyatakan perkara yang menjadi tuntutan massa saat ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Atas perhatian dan penanganan kasus ini, perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, sepenuhnya kami akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan teman-teman tadi kepada Kejaksaan Agung agar dapat menjadi perhatian,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini telah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk berdasarkan arahan Jaksa Agung.
“Saat ini proses penanganan sudah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk atas arahan Bapak Jaksa Agung. Tentu kita memberikan kesempatan kepada tim tersebut untuk bekerja secara profesional. Mereka juga akan bekerja dengan sangat hati-hati serta menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.
Ia menegaskan Kejati Kalteng mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung. Jadi, kami menunggu dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam situasi aman serta kondusif.(*)
Editor : Ayu Oktaviana