SAMPIT – Sidang perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa, yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B., dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman.
Baca Juga: Bandar Sabu di Baamang Diciduk, Polisi Sita 201,25 Gram Narkotika Siap Edar
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026) petang.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang mencapai 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Selain sabu, dalam perkara tersebut juga terungkap barang bukti 129 butir ekstasi.
Diwan dituntut mati karena dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sementara Rudi Mandor dituntut dengan hukuman yang sama karena dinilai melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika dalam jumlah besar.
Tuntutan mati juga dijatuhkan kepada Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Jaksa menilai perempuan tersebut terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Para terdakwa diberikan waktu sepekan oleh hakim ketua untuk berdiskusi dengan kuasa hukum terkait tuntutan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2026 mendatang.
Baca Juga: Pecatan Polisi di Kalteng Jadi Kurir 3 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara
“Silahkan terdakwa berdiskusi. Sidang ditunda sepekan kedepan pada Selasa, 18 Agustus 2026,” ungkap Hakim Ketua, Joshua Agustha.
Perkara ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa bersama suaminya, Agus Sofi alias Supi, oleh tim BNNP Kalteng di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada 8 November 2025. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Diwan yang disebut sebagai pemasok.
Dalam perkara terungkap, Diwan sebelumnya menerima sejumlah pesanan sabu dari beberapa orang. Di antaranya Rodi yang memesan 4 kilogram, Nur Ulfa 1 kilogram, Yuyut 3,3 kilogram, serta Hengky sebanyak 3 ons.
Atas berbagai pesanan tersebut, Diwan kemudian disebut memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi kepada seseorang bernama Aditia alias Adi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Sabu tersebut dikirim menggunakan jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system mobil.
Jaksa juga mengungkap adanya pembagian barang berdasarkan pesanan.
Diwan disebut mengarahkan agar 1 kilogram sabu diberikan kepada Nur Ulfa, 3,3 kilogram untuk Yuyut, sedangkan 4 kilogram lainnya diperuntukkan bagi Rodi Franko. Sementara Hengky disebut mendapat bagian 7 ons.
Namun, distribusi tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Ketika mengetahui adanya penggerebekan oleh BNNP Kalteng di Sampit, Rodi yang sebelumnya hendak mengambil barang bersama Ari Wibowo disebut memilih kembali ke Palangka Raya.
Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut Agus Sofi dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar. Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, sedangkan Hengky bin Krismanto dituntut pidana penjara seumur hidup.
Sementara Ari Wibowo dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dengan demikian, ketujuh terdakwa dalam perkara tersebut seluruhnya dituntut dengan pidana berat, mulai dari 18 tahun penjara hingga pidana mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan tuntutan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalteng.
“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap lingkungan keluarga, terutama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Kepada Masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan Narkotika,” pesannya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana