Polres Barito Utara Bongkar Peredaran Narkoba di Mess Karyawan PT BBR, Amankan Sabu 4,07 Gram

Reno • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:45 WIB
Pelaku dan barang bukti peredaran narkoba.(Humas)
Pelaku dan barang bukti peredaran narkoba.(Humas)

MUARA TEWEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang kuat dugaan terkait dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di Mess Karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan terlapor yang saat itu berada di mess karyawan. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas serta surat izin penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan pada diri terlapor. Namun, ketika pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar, ditemukan sebuah kantong kresek hitam yang berisi satu botol ukuran kecil. Di dalam botol tersebut, petugas mendapati dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, serta tiga buah sendok takar.

Petugas kemudian kembali melakukan pencarian dan menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang juga diduga sabu, lengkap dengan satu timbangan digital. Di bawah meja, ditemukan pula satu alat hisap atau bong berikut pipet kaca, satu korek api, serta satu unit ponsel. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga berhasil diamankan dari dalam rice cooker.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan dan menjalani uji laboratorium menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Hasil pengujian menunjukkan reaksi warna biru tua atau positif (+) mengandung methamphetamine.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram, satu timbangan digital, satu botol ukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, sendok takar, satu ponsel, serta uang tunai Rp200.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Kami dari Polres Barito Utara melalui jajaran Satresnarkoba akan terus bergerak dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba," ungkap Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara kembali menegaskan tekadnya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
kapolres barito utara akbp singgih febiyanto polres barito utara narkoba sabu Satresnarkoba