PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka DW dalam perkara dugaan kekerasan seksual kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (1/10/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon.
Polresta Palangka Raya selaku termohon menghadirkan dua saksi, yakni Ari Yunus Hendrawan dan Dewi Novi. Keduanya memberikan keterangan mengenai proses penanganan perkara, termasuk peristiwa saat DW berada di Bandara Tjilik Riwut serta pemeriksaan visum terhadap korban.
Dalam persidangan, Ari Yunus Hendrawan mengatakan dirinya sebelumnya dihubungi keluarga korban untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi. Awalnya, keluarga korban berencana mendatangi kediamannya.
Baca Juga: Dugaan Asusila Siswi SMA di Palangka Raya, Pelaku Praperadilan, Korban dan Polisi Buka Suara
Namun, rencana tersebut berubah setelah keluarga memperoleh informasi bahwa DW diduga hendak bepergian ke Bali. Pertemuan kemudian dilakukan di Bandara Tjilik Riwut.
Di bandara, Ari mengaku melihat DW bersama seorang perempuan di ruang tunggu. Ia tidak langsung menghampiri karena terlebih dahulu memastikan bahwa orang yang dilihatnya merupakan DW.
Tidak lama kemudian, keluarga korban tiba dan menghampiri DW. Ari mengaku sempat melerai ketika terjadi dorongan terhadap DW.
Setelah itu, DW kemudian diminta ikut ke Polresta Palangka Raya untuk memberikan pertanggungjawaban terkait perkara yang dilaporkan keluarga korban.
Ari membantah adanya tindakan pemaksaan atau penarikan terhadap DW saat proses tersebut berlangsung.
“Tidak ada paksaan, tidak ada ditarik. Karena mobil saya tidak bisa hidup saat itu, jadi dia ikut keluarga korban,” ujar Ari dalam persidangan.
Sesampainya di Polresta Palangka Raya, Ari bersama DW dan keluarga korban kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sementara itu, saksi Dewi Novi memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan visum terhadap korban. Ia menyebut visum dilakukan setelah mendapat permintaan dari penyidik Polresta Palangka Raya dan korban didampingi pihak keluarga selama proses tersebut.
Keterangan saksi termohon kemudian mendapat keberatan dari kuasa hukum DW, Michael Luarwan. Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan prosedur hukum dalam perkara praperadilan.
Menurut Michael, keterangan saksi yang dihadirkan, terutama terkait kejadian di bandara, dinilai tidak menjawab aspek prosedur yang ingin didalami pihak pemohon.
“Sebenarnya kami sudah mempersiapkan banyak pertanyaan untuk ahli dan khususnya untuk saksi fakta yang berhubungan dengan prosedur. Karena ini kita membahas prosedur, tapi ternyata yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan prosedur maupun tentang keahliannya tentang prosedur,” bebernya.
Atas pertimbangan tersebut, pihak pemohon menyatakan keberatan terhadap saksi yang dihadirkan termohon. Michael mengatakan pihaknya juga sempat menolak saksi karena keterangan yang disampaikan lebih banyak berkaitan dengan pertemuan dan keberadaan DW di Bandara Tjilik Riwut.
“Kami bingung juga mau bertanya apa. Makanya dalam tadi persidangan kami menolak saksinya itu. Apalagi terkait saksi yang dihadirkan itu secara spesifik khusus menjelaskan tentang proses penangkapan di bandara,” tegasnya.
Ari menilai keberatan tersebut kurang tepat. Ia menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi bukan atas permintaan korban, melainkan karena diminta kepolisian untuk memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya.
“Menurut saya, kurang tepat. Saya memang merupakan kuasa hukum korban. Sementara, yang meminta saya untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah prosedur dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia mengatakan memiliki pengetahuan langsung mengenai kejadian di bandara karena sejak awal mendampingi keluarga korban. Menurutnya, keluarga korban sebelumnya berkonsultasi dengannya dan meminta pendampingan ketika hendak menuju bandara.
“Saya hadir dan menyaksikan langsung karena pihak keluarga berkonsultasi dengan saya dan meminta pendampingan ketika hendak menuju bandara. Awalnya mereka datang ke rumah, kemudian bersama-sama menuju bandara,” tambahnya.
Ari menegaskan, keterangan yang diberikan di persidangan didasarkan pada apa yang disaksikannya secara langsung, terutama mengenai rangkaian kejadian di bandara hingga DW dibawa ke kepolisian.
Menurutnya, keterangan tersebut tetap memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum proses hukum berjalan.
“Menurut saya, hal tersebut berkaitan dengan prosedur yang dilakukan setelah peristiwa itu dan tidak ada kaitannya dengan korban dalam konteks permohonan tersebut,” pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono