BATAM – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/2/2026), mendadak hening ketika Fandi Ramadhan membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Pemuda 25 tahun yang menjadi salah satu terdakwa kasus penyelundupan narkotika menggunakan Kapal Sea Dragon itu menyampaikan pembelaan dengan suara bergetar, memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasibnya.
Fandi adalah satu dari tiga anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam perkara penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang disebut-sebut mencapai hampir 20 ton.
Dalam pleidoinya, ia menegaskan tidak mengetahui adanya pemindahan narkotika dari kapal lain saat pelayaran menuju Phuket, Thailand.
“Saya tidak punya kewenangan mempertanyakan kapten soal muatan di tengah laut,” ujarnya.
Anak Nelayan, Berharap Ubah Nasib
Di hadapan majelis hakim, Fandi mengisahkan latar belakang hidupnya sebagai anak nelayan dari keluarga sederhana.
Ia merantau dan menempuh pendidikan pelayaran dengan satu tujuan: mencari rezeki halal untuk membantu orang tua.
“14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya malah menjadi petaka,” ucapnya.
Selain Fandi, tiga ABK lain, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, juga menyampaikan pleidoi.
Sementara dua terdakwa warga negara Thailand menyatakan tidak mengetahui isi 67 kardus yang ternyata berisi narkotika.
Sidang ditunda hingga Rabu (25/2/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman mati.
Perkara ini menyedot perhatian publik luas. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dikabarkan turut membantu penyusunan pleidoi Fandi, menjadikan kasus ini salah satu perkara narkotika paling disorot saat ini.
Komisi III DPR Turun Tangan
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari parlemen. Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa berdasarkan KUHP baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir.
“Fandi Ramadan ini adalah ABK yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati,” kata Habiburokhman usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Komisi III mendapat informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan bahkan disebut sempat mengingatkan soal potensi pelanggaran.
KUHP Baru: Keadilan Substantif dan Restoratif
Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekadar alat pembalasan, tetapi sebagai alat perbaikan masyarakat,” tegasnya.
Komisi III juga menekankan bahwa pidana mati harus diterapkan secara sangat selektif dan menjadi pilihan terakhir.
Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui mekanisme resmi.
Ujian Keadilan
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan: apakah seorang ABK dengan latar belakang sederhana dan klaim tidak mengetahui muatan kapal layak dijatuhi hukuman mati?
Di tengah pergeseran paradigma hukum nasional dan sorotan publik yang kian tajam, putusan majelis hakim nantinya tak hanya menentukan nasib Fandi, tetapi juga menjadi cerminan wajah keadilan Indonesia di era KUHP baru.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana