PANGKALAN BUN-Polisi kembali mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diketahui berinisial AN (23) dan HO (35) warga Jalan Arut Kelurahan Baru Pangkalan Bun.
Polisi mengamankan sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat diperkirakan mencapai 2,58 gram.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Satnarkoba Mapolres.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Saat ini masih dklakuman pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut didapat.
Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Baru Pangkalan Bun.
Tanpa menunggu lama polisi mendatangi rumah yang memang sudah diketahui identitasnya.
"Kami langsung datangi rumah salah satu pelaku berinisial AN dan langsung melakukan penggeledahan. Kami temukan sebanyak sembilan paket sabu dengan berat 2,20 gram,"katanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang haram ini sendiri baru saja didapat dari rekannya.
Polisi langsung melakukan pengembangan di pelaku lainnya berinisial HO. Pihaknya mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo.
Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku.
"Setelah keduanya dipertemukan dan mengakui adanya transaksi narkoba langsung digelandang ke Polres. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,"ucap Theodorus. (son)