Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Karyawan di Kotim Wajib Tahu, Inilah Batas Akhir Pembayaran THR oleh Perusahaan

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 15:20 WIB

Gatut Setyo Utomo
Gatut Setyo Utomo

SAMPIT- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja saat hari raya keagamaan termasuk hari raya Idulfitri. Bagi para pekerja, dana tahunan itu akan digunakan untuk merayakan lebaran. Baik mudik, maupun hal lain.

Terkait itu, para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) wajib tahu waktu maksimal yang wajib dilakukan perusahaan untuk membayarkan THR bagi para pekerjanya. Jangan sampai THR cair mepet menjelang hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Rusnah, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Gatut Setyo Utomo mengatakan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Pegawai swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Jadi kalau Lebaran jatuh 21 Maret 2026, maka paling lambat 13 Maret 2026 sudah harus dibayarkan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menerangkan, karyawan yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas atau freelancer.

Untuk karyawan tetap yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, perusahaan wajib membayar THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji bulanan.

“Begitu juga untuk karyawan kontrak. Jika belum genap 12 bulan, perhitungannya tetap proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan pekerja lepas yang sudah 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir,” terangnya.

Gatut menambahkan, komponen upah satu bulan yang menjadi dasar perhitungan THR mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni bisa berupa upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Disnakertrans Kotim, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kotim guna memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.

“Kami akan turun ke lapangan melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran serius, akan kami laporkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalteng untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” imbuhnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#idulfitri #thr #disnakertrans kotim #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #permenaker #pengawas ketenagakerjaan #tunjangan hari raya THR #tunjangan #karyawan kontrak