Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kepala BNN Kotim di Hadapan Anggota DPD RI: SDM Kurang dan Fasilitas Tak Memadai

Agus Pramono • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:00 WIB

Kepala BNN Kotim Muhamad Fadli
Kepala BNN Kotim Muhamad Fadli

SAMPIT – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhamad Fadli, menegaskan pihaknya masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kewenangan penyidikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah yang dinilai rawan tersebut.

Hal itu disampaikan Fadli saat menerima kunjungan anggota DPD RI Jumat (27/2/2026). Ia menyebut, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan kondisi riil BNN Kotim yang masih baru terbentuk dan belum memiliki personel memadai, khususnya di bidang pemberantasan.

“BNN Kotim ini masih baru. SDM kami masih kurang, fasilitas juga terbatas. Kami sampaikan apa adanya agar bisa menjadi perhatian di tingkat pusat,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, dari seluruh BNNK di Indonesia, hanya 10 yang memiliki kewenangan sebagai penyidik. Sementara itu, Kotim termasuk daerah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang tinggi.

Karena itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan personel, termasuk kemungkinan dukungan anggota Polri untuk memperkuat bidang pemberantasan.

“Kami berharap ada tambahan dua personel dari Polres agar jika ada temuan bisa langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan tanpa harus selalu menunggu dari provinsi,” katanya.

Selain aspek penindakan, BNNK Kotim juga tengah mempersiapkan pendirian Klinik Pratama untuk layanan rehabilitasi.

Klinik tersebut direncanakan berdiri tahun ini sebagai tahap awal skrining bagi pengguna narkoba yang akan menjalani pengobatan. Namun, kendala kembali muncul pada ketersediaan tenaga seperti dokter, psikolog, dan konselor.

“Kliniknya kemungkinan berdiri tahun ini, tapi SDM-nya masih kami upayakan. Kami sudah mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah daerah untuk pemenuhan tenaga,” jelasnya.

Di sisi pencegahan, pelaksanaan tes urine rutin sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 juga menghadapi hambatan anggaran.

Padahal, aturan tersebut mewajibkan tes urine setiap enam bulan bagi pegawai dan karyawan, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

“Kendala utama saat ini efisiensi anggaran. Seharusnya pemohon menyiapkan anggaran sesuai jumlah personel yang akan dites. Kami hanya sebagai petugas pelaksana sesuai amanat perda,” tegasnya.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 36 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ke Kalteng: Disamarkan Seperti Pindahan Rumah, Kurir Diupah Rp360 Juta Jika Misi Sukses

Fadli menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNNK.

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, hingga tokoh masyarakat dan agama, agar pengawasan di titik-titik rawan benar-benar berjalan efektif. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#pemberantasan narkoba #narkoba #bnn #dpd ri #tes urine #BNN Kotim #Layanan Rehabilitasi #dokter #bnnk #peredaran narkoba #efisiensi anggaran