SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih besar terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Salah satu usulannya yakni meningkatkan status penanganan menjadi bencana nasional.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, dampak karhutla saat ini tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan dan kabut asap, tetapi telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari transportasi hingga kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Menhut Cabut Lima Perusahaan di Kalimantan Akibat Karhutla, Ini Daftar Nama dan Luas Konsesinya
“Karhutla bukannya berkurang, tetapi malah bertambah dari kabut asapnya. Ini juga menjadi kendala, infrastruktur, transportasi darat, transportasi air, sampai transportasi udara semua terganggu,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut juga berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan. Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, mahasiswa, dan DPRD.
Di sisi lain, dampak kekeringan turut menambah persoalan baru. DPRD Kotim kini mendorong agar
pemerintah memperhatikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pasokan air.
“Kita sama-sama upayakan, dan juga kita mengusulkan kepada pemerintah pusat sehingga mengangkat status ini menjadi status darurat atau status darurat nasional. Sehingga perhatian pemerintah pusat dan juga kita didukung dengan anggaran bagaimana kita bisa menghadapi karhutla ini secepatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pagi, Siang, Malam, Tim Gabungan Bekerja Keras Padamkan Karhutla di Pulau Hanaut Kotim
Rimbun menjelaskan, salah satu alasan perlunya dukungan pusat adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah akibat kebijakan efisiensi. Menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan biaya besar. Mulai dari pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, pengadaan sarana dan prasarana pemadaman, hingga operasional di lapangan.
“Kalau berbicara kering ini kita tidak bisa melangkahi Yang Maha Kuasa. Tetapi bagaimana kita bisa menyesuaikan dengan situasi alam ini. Didukung anggaran dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan status bencana juga berkaitan dengan sumber pembiayaan. Jika status bencana nasional ditetapkan, menurut Rimbun, pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk daerah yang terdampak.
“Perbedaannya menggunakan anggaran. Lalu sumber anggarannya. Kalau status bencana nasional, maka wajib anggaran dikucurkan ke daerah yang kena bencana itu dari anggaran pemerintah pusat atau anggaran dari APBN,” jelasnya.
Baca Juga: Walhi: Krisis Air Bersih, Segera Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Alam di Kalteng
Rimbun menyebut dana tak terduga yang tersedia di daerah sekitar Rp5 miliar, namun menurutnya jumlah tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan penanganan karhutla dan dampak kekeringan.
“Kalau kita lihat dari bencana yang ada, tidak cukup Rp5 miliar, bahkan Rp15 miliar pun tidak cukup,” imbuhnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana