Majelis hakim M. Guntur Hamzah membacakan dalam putusan menyebutkan berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
“Begitupula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga,” kata M. Guntur Hamzah.
Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak. Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, permasalahan yang timbul sekarang adalah bagaimana pendirian Mahkamah dalam menilai praktik money politics yang benar-benar terbukti untuk memengaruhi pilihan pemilih yang dilakukan oleh kedua pasangan calon,” katanya.
Dalam hal ini, apakah Mahkamah akan memerintahkan dilakukan PSU kembali atau membatalkan perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru tersebut tanpa mendiskualifikasi pasangan calon. Berkenaan dengan pilihan tersebut, menurut Mahkamah, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti di atas tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
“Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya. Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam perkara a quo, adalah tepat dan adil, baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.
Dengan demikian, tidak ada keraguan 262 bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025.
“Bahwa dengan Mahkamah mendiskualifikasi kedua pasangan calon tersebut di atas, tidak berarti Mahkamah bergeser pendiriannya sebagaimana dalam Putusan Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 51/PHPU.BUPXXIII/2025. Dalam hal ini, pada kedua perkara tersebut, Mahkamah hanya memerintahkan untuk dilakukannya PSU pada TPS tertentu tanpa mendiskualifikasi pasangan calon, sebab dalam kedua perkara dimaksud, Mahkamah tidak mendapatkan fakta hukum dalam persidangan bahwa praktik money politics yang terjadi melibatkan seluruh pasangan calon sehingga tidak ada relevansinya mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara itu, dalam perkara a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum yang berbeda yaitu adanya keterlibatan kedua pasangan calon sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” urainya. (irj) Editor : Administrator