Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam sidang tersebut, MK menemukan adanya praktik money politics yang melibatkan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pembelian suara hingga puluhan juta rupiah dan janji berangkat umrah.
Dua peserta Pilkada Barito Utara (Batara) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).