Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam sidang tersebut, MK menemukan adanya praktik money politics yang melibatkan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pembelian suara hingga puluhan juta rupiah dan janji berangkat umrah.
Dua peserta Pilkada Barito Utara (Batara) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 02 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara). Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Rabu (14/5/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara), Rabu (14/5/2025). MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara baik Gogo-Helo maupun Agi-Saja.Â
Dalam sidang sengketa Pilkada Batara di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (8/5/2025), Bawaslu Batara menyampaikan keterangan, yang diwakilkan oleh Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Tiga terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara (Batara) telah divonis bersalah. Vonis ini menjadi amunisi tambahan bagi pasangan calon (paslon) Gogo–Helo dalam sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua perkara politik uang (money politic) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara (Batara). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara. Sidang tersebut digelar pada Jumat (12/4).
Meski pemungutan suara ulang (PSU) telah dilaksanakan, masyarakat kini masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapa pemimpin definitif daerah yang dikenal dengan semboyan Iya Mulik Bengkang Turan ini.