Sejumlah pasal dinilai problematik dan menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga warganet.
Sorotan utama mengarah pada definisi “keadaan mendesak” dalam aturan terkait penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.
Frasa tersebut dinilai terlalu kabur dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Kontroversi semakin berkembang setelah influencer dan penggiat hukum digital, Ferry Irwandi, mengulas draf KUHAP baru tersebut dalam kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, (21/11/2025).
Video tersebut viral dan memicu diskusi serta respons beragam di ruang publik, khususnya terkait transparansi, implementasi, dan potensi dampak terhadap hak asasi warga negara.
“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.
Dalam penjelasannya, Ferry menyebut pengesahan KUHAP berjalan cepat dan minim transparansi.
Ia mengungkapkan, draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan sehingga publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.
CEO Malaka Project itu menuturkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru, dinilai masih menimbulkan kekhawatiran publik seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.
“Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” kata Ferry.
Ferry menjelaskan, perubahan cepat tersebut berpotensi memicu distorsi informasi karena publik hanya mendapatkan potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya.
Influencer itu kemudian menyinggung klarifikasi yang sempat disampaikan pihak Komisi III DPR RI terkait poin-poin pasal krusial di KUHAP Baru.
“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi tentang berita hoax yang tersebar di media sosial tentang berbagai pasal KUHAP baru ini,” tutur Ferry.
Dalam analisisnya, Ferry menyoroti pasal penyitaan dalam Pasal 120 dan pasal pemblokiran dalam Pasal 140 yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri namun tetap mengandung pengecualian 'keadaan mendesak'.
Ia menilai, frasa ini berbahaya karena salah satu indikator urgensinya bergantung pada penilaian penyidik tanpa tolok ukur yang jelas.
Ferry berpendapat, subjektivitas ini dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan jika tidak diperjelas secara normatif.
Masalah penyadapan juga menjadi bagian dari kritiknya. Mengacu pada Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136, aturan teknis penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang hingga kini belum ada.
Ferry menilai hal tersebut membuat praktik penyadapan berada dalam posisi menggantung karena landasan hukum pelaksanaannya belum tersedia.
Oleh sebab itu, Ferry mengajak publik menggunakan jalur konstitusional melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat dugaan cacat formil maupun materiil dalam KUHAP yang baru.
Terlebih, lanjut Ferry, pasal mengenai pemblokiran dan penyitaan tetap membutuhkan izin pengadilan, tetapi terdapat pengecualian keadaan mendesak yang memungkinkan tindakan tanpa izin di lokasi sulit dijangkau, situasi tertangkap tangan, atau risiko perusakan barang bukti.
“Ada satu yang perlu dicermati yaitu keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sebelumnya pernah menyampaikan klarifikasi resmi terkait munculnya sejumlah kontroversi dalam KUHAP Baru.
Ia menyebut, KUHAP terbaru tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025, Habiburokhman membantah informasi yang menuding Pasal 5 membuka peluang penangkapan atau penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan pada tahap penyidikan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” ujar Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI itu menyatakan, upaya paksa memiliki aturan lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya dengan persyaratan izin hakim untuk penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.
Kondisi darurat juga wajib mendapatkan persetujuan hakim dalam dua hari dan penyadapan hanya dapat dilakukan dengan undang undang khusus.
Habiburokhman juga meluruskan kekhawatiran terkait Pasal 16 tentang metode undercover buy atau controlled delivery yang disebut hanya berlaku untuk investigasi khusus seperti narkotika dan psikotropika.
Ia turut menjelaskan, skema keadilan restoratif dapat diterapkan sejak penyelidikan hingga persidangan dengan syarat tanpa paksaan atau tindakan yang merendahkan martabat.
Isu penyandang disabilitas pada Pasal 99 dan Pasal 137A juga dibantah. Menurutnya, KUHAP baru menjamin perlakuan setara serta memberikan hak rehabilitasi, perawatan, dan sarana yang memadai.
“KUHAP yang baru mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan inklusif,” tutup Habiburokhman. (*)
Editor : Ayu Oktaviana