Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Soal Bencana di Sumatera, Novel Baswedan Sebut UU Tipikor Bisa Digunakan jika Ada Persekongkolan terkait Izin Perusahaan

Agus Pramono • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (YouTube/Novel Baswedan Podcast)
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. (YouTube/Novel Baswedan Podcast)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.

Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast yang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.

Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi

Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.

Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan

Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.

Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.

Apresiasi Masyarakat yang Terus Mengawal Permasalahan Banjir Sumatera

Sorotan lain juga diberikan kepada cara masyarakat yang selalu memantau perubahan hutan di Sumatera.

Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan akses informasi berupa rekaman citra dari satelit mengenai perubahan kondisi alam.

 Baca Juga: Masyarakat Kalteng Gerak Cepat, Kirim Bantuan Rp9 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

“Dengan begitu, kita berharap semakin banyak orang mengawasi dan melaporkan praktik-praktik jahat tadi, merusak lingkungan dan berdampak begitu luar biasa,” tuturnya.

“Harapannya pemerintah, termasuk penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk bilang tidak tahu,” tegasnya.

Dorong Pemerintah untuk Segera Mengambil Langkah

Distribusi bantuan yang masih terhambat oleh pemerintah, kata Novel harus segera diselesaikan.

“Semoga pemerintah segera mengambil langkah untuk menolong yang belum sempet tertolong dan melakukan perbaikan segera agar bisa kembali seperti keadaan semula,” jelasnya.

Ketika disebut sebagai bencana ekologis, kata Novel, sudah ada perundangan-undangan yang mengatur mengenai tata cara eksploitasi sumber daya alam.

“Penggunaan wilayah hutan saat hutan yang pada dasarnya dijadikan penyangga untuk keseimbangan lingkungan,” tandasnya.(*/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#tambang #bencana ekologis #kerugian ekonomi #sumatera #novel basewedan #keseimbangan lingkungan #lingkungan hidup #kerusakan lingkungan #analisis mengenai dampak lingkungan #tindak pidana korupsi #podcast #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #banjir bandang #pengelolaan tambang