Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantan Kajari HSU Melawan! KPK Dipraperadilankan; Penyitaan Mobil Pelat Merah Jadi Sorotan

Heron • Senin, 26 Januari 2026 | 13:40 WIB
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan. (Antara)
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan. (Antara)

Itu Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah Lho

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Setelah ditangkap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan praperadilan.

Perlawanan dilakukan terkait dengan keabsahan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum yang menjerat dirinya pada saat digelandang pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), belum lama ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan. Gugatan tercatat diajukan pada Jumat (23/1).

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan pemohon adalah penyitaan mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Mobil dinas tersebut ditemukan terparkir di rumah dinas Kajari HSU saat tim KPK melakukan penggeledahan.

Mobil tersebut diduga merupakan aset negara yang melekat pada jabatan lama Albertinus ketika masih menjabat sebagai Kajari Toli-Toli. Temuan ini pun memicu perdebatan publik terkait batas kewenangan penyitaan oleh penyidik KPK.

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Namun, KPK memastikan bahwa penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil. Menurut Budi, proses penyelidikan hingga penyidikan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berbasis kecukupan alat bukti yang sah.

KPK juga menegaskan bahwa perkara ini didukung oleh fakta hukum yang kuat, mulai dari keterangan para pihak, dokumen, hingga barang bukti yang saling bersesuaian.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana tim KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK turut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung bahkan membantu mengamankan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum di Kejari HSU, yakni:
1. Albertinus Parlinggoman (APN) selaku Kajari HSU
2. Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel Kejari HSU
3. Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU

Albertinus Parlinggoman diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta dari praktik pemerasan. Modus yang digunakan yakni mengancam akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di sejumlah dinas apabila pihak terkait tidak menyerahkan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Ayu Oktaviana
#kejari #Albertinus Parlinggoman Napitupulu #Kajari HSU #Penyitaan Barang Bukti #Hulu Sungai Utara #operasi tangkap tangan (OTT) #korupsi #dugaan korupsi #praperadilan #pemberantasan korupsi #kpk