JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah.
"Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.
DPR dan pemerintah, kata dia, juga sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, terkait penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menkes mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa dari 11 juta orang yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu peserta yang mengidap penyakit berat atau katastropik.
Menkes menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
Tanggapan Menteri Purbaya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapannya untuk segera mencairkan anggaran senilai Rp15 miliar guna mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan massal 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis dan sementara.
Kepastian ini disampaikan Purbaya usai melakukan pertemuan dengan jajaran Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menkeu menegaskan bahwa kondisi kas negara di sektor kesehatan saat ini sangat memadai untuk membiayai usulan darurat yang diajukan oleh Menteri Kesehatan.
Meski lampu hijau sudah diberikan, Purbaya menyebutkan masih ada satu kendala administratif yang harus diselesaikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Terdapat satu pos anggaran yang saat ini statusnya masih ditandai atau "dibintangi" dan memerlukan perbaikan dokumen.
"Pihak BPJS hanya perlu berkoordinasi dengan saya untuk memperbaiki anggaran yang masih tertahan itu. Jika urusan dokumen beres, mungkin minggu depan dana sudah bisa cair. Nilainya tidak terlalu besar bagi anggaran negara," jelas Purbaya, dikutip dari Antara.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana