Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

1.526 PPPK Paruh Waktu Siap Bekerja, Wali Kota Palangka Raya: Ini Langkah Penguatan Layanan Publik

Agus Pramono • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:00 WIB
Fairid Naparin bersama PPPK.HUMAS
Fairid Naparin bersama PPPK.HUMAS

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin resmi mengangkat sebanyak 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (8/12/2025). Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam memperkuat pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola aparatur sipil yang lebih profesional dan tertib.

Prosesi penyerahan SK digelar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam memperluas kualitas layanan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Fairid Naparin menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pegawai yang telah resmi menerima SK pengangkatan.

“Setelah melalui proses panjang, saya mengucapkan selamat kepada 1.526 orang yang menerima keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK. Mulai hari ini, mereka resmi bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.

Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban penuh untuk mematuhi disiplin ASN serta terus meningkatkan kompetensi diri. Ia mengingatkan bahwa status sebagai aparatur negara harus diiringi dengan komitmen menjaga integritas dan profesionalitas.

“Pegawai dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau terlibat tindak pidana tertentu,” tegasnya.

Terkait penugasan, Fairid menjelaskan bahwa seluruh pegawai akan ditempatkan sesuai kebutuhan jabatan masing-masing perangkat daerah. Mekanisme pembayaran gaji juga telah diatur secara jelas berdasarkan ketentuan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Yang mulai bekerja pada hari kerja pertama bulan berjalan menerima gaji bulan itu. Yang mulai hari kerja kedua dan seterusnya menerima gaji bulan berikutnya,” jelasnya. (zia/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#integritas #asn #SK pengangkatan #fairid naparin #pancasila #PPPK Paruh Waktu #palangka raya #surat keputusan #kualitas layanan #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #uud 1945 #pembayaran gaji #disiplin asn