PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat perusahaan perkebunan kelapa sawit diminta meningkatkan kewaspadaan.
Perusahaan tidak cukup hanya memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran, tetapi juga wajib memastikan personel serta seluruh perangkat penanganan karhutla siap digunakan setiap saat.
Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Rawing Rambang, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sejak awal beroperasi.
Baca Juga: 18 Lokasi Karhutla di Kotim Kini Dipasangi Police Line, Penyelidikan Dimulai
“Setiap perusahaan kelapa sawit itu memiliki sarana dan prasarana untuk karhutla. Itu kewajiban mereka,” kata Rawing saat diwawancarai, Senin (10/8/2026).
Menurut Rawing, keberadaan peralatan pemadam tidak akan cukup apabila tidak didukung personel yang mampu mengoperasikannya. Karena itu, perusahaan harus memastikan kesiapan sumber daya manusia sekaligus peralatan agar dapat bergerak cepat ketika kebakaran terjadi.
Kondisi tersebut dinilai penting mengingat karhutla dapat berkembang dengan cepat dan berpotensi meluas dari kawasan perkebunan ke wilayah sekitarnya.
GAPKI Kalteng juga terus memantau perkembangan karhutla dan titik panas di berbagai wilayah. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.
Rawing menyebut, berdasarkan pemantauan pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB, terdapat 1.044 titik panas yang terpantau di wilayah Kalteng. Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jumlah titik panas disebut mencapai lebih dari 200 titik.
Baca Juga: Petugas yang Memadamkan Karhutla di Kotim Mulai Alami Sesak Napas
“Setiap hari kami memonitor perkembangan kebakaran karhutla ini. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, maupun Polda,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar perusahaan dapat mengetahui perkembangan situasi di lapangan dan mengambil langkah antisipasi lebih cepat.
GAPKI Kalteng juga telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan anggota, termasuk pada Mei dan Juli 2026. Surat tersebut berisi imbauan agar perusahaan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan wilayah perkebunan masing-masing tetap dalam kondisi aman dari ancaman karhutla.
Perusahaan Diminta Siaga 24 Jam
Rawing menegaskan perusahaan tidak boleh hanya memenuhi kewajiban secara administratif. Kesiapsiagaan harus benar-benar diterapkan di lapangan, terutama ketika ancaman karhutla meningkat.
Baca Juga: Kabut Asap Menyengat, Ini Empat Langkah Sederhana untuk Lindungi Kesehatan
Perusahaan diminta melakukan pemantauan selama 24 jam dan mengikuti koordinasi rutin bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pertama, mereka harus tetap waspada 24 jam. Mereka Zoom meeting tiap hari bersama BPBD. Dari jam 5 sore sampai malam, mereka selalu mengikuti dan selalu siaga 24 jam,” jelasnya.
Kesiapsiagaan tersebut juga dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perkebunan. Kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan dapat menimbulkan kerugian sekaligus mengganggu aktivitas dan perkembangan usaha.
Wajib Bantu Kebakaran di Sekitar Kebun
Selain menjaga areal konsesi masing-masing, perusahaan juga diminta tidak menutup mata terhadap kebakaran yang terjadi di sekitar wilayah operasional.
Baca Juga: Dilema BPBD Kotim Ketika Karhutla Meluas: Distribusi Air Bersih atau Pemadaman
Rawing menyebut perusahaan memiliki kewajiban membantu penanganan kebakaran masyarakat dalam radius hingga lima kilometer dari area perkebunan.
Karena itu, perusahaan diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan masyarakat, pemerintah daerah, BPBD, serta kepolisian.
“GAPKI mengimbau kepada semua anggotanya untuk tetap waspada dan ikut terlibat secara aktif. Terutama daerah-daerah yang berada dalam radius lima kilometer dari area kebun mereka. Bantu masyarakat dan jangan lupa selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian,” tegasnya.
Lalai Bisa Berujung Pencabutan Izin
Rawing juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait penanganan karhutla.
Menurut dia, perusahaan harus memastikan seluruh langkah pencegahan dan penanganan dijalankan secara serius. Kelalaian dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan izin.
Baca Juga: Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Bersinergi Menanggulangi Karhutla di Kalteng
“Kalau perusahaan itu memang ternyata lalai, izinnya bisa dicabut. Konsekuensinya berat,” tegas Rawing.
Ia berharap seluruh perusahaan sawit di Kalteng tidak lengah menghadapi ancaman karhutla. Kesiapsiagaan selama 24 jam, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mencegah api meluas.
GAPKI Kalteng pun kembali meminta seluruh anggotanya berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla, bukan hanya di dalam wilayah perkebunan, tetapi juga membantu masyarakat di sekitar area operasional.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menekan risiko karhutla di Kalteng.(*)
Editor : Ayu Oktaviana