PALANGKA RAYA-Kadis ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway alias VC sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan juga PT Investasi Mandiri (PT IM).
Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo SH MH menjelaskan terkait dugaan modus yang dilakukan tersangka VC dalam kasus Korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral lain turunannya yang dilakukan oleh PT IM ini.
Wahyudi menerangkan bahwa VC selaku Kadis ESDM dan sebelumnya tersangka ini juga menjabat sebagai Kabid Mineral dan batu bara di Dinas ESDM Kalteng diduga telah melakukan sejumlah perbuatan dugaan korupsi dalam perkara ini.
Disebutnya bahwa VC telah mengeluarkan persetujuan terkait RKAB untuk PT IM sejak tahun 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Tersangka juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatan nya terkait penerbit RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbit pertimbangan teknis dalam perpanjang izin IUP operasi produksi," terang Wahyudi.
Sementara terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan Herbowo Seswanto alias HS selaku Direktur PT IM adalah antara lain melakukan pengajuan RKAB yang diketahui tidak sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Lalu, melakukan kegiatan penjualan mineral Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik penjualan secara domestik maupun mancanegara yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Yang bersangkutan juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan perpanjangan izin IUP operasi produksi PT IM,"tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka Wahyudi menyebut bahwa pihaknya mempersangkakan Tersangka VC dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP dan Pasal 5Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap tersangka kedua yaitu HS selaku Direktur PT IM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PT Investasi Mandiri Tampung Zirkon dari Penambang Tradisional di Katingan dan Kapuas
Wahyudi juga menegaskan bahwa untuk saat ini pihak penyidik mentaksir kerugian negara dalam kasus Korupsi ini adalah sebesar Rp1,3 triliun.
Namun terkait kepastian jumlah kerugian negara disebut oleh Aspidsus pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak BPKP pusat.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana