PALANGKA RAYA-Menjelang tutup tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas terkait periode 2020–2025.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Hendri menjelaskan, tersangka IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan diduga turut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan penerbitan persetujuan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kadis ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway alias VC sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tuduhan dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan juga PT PT IM.
Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo menjelaskan terkait dugaan modus yang dilakukan tersangka VC dalam kasus Korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral lain turunannya yang dilakukan oleh PT IM ini.(rif/ram)
Editor : Agus Pramono