Site icon KaltengPos

Sektor Perkebunan Harus Optimal

MEMBUKA: Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat membuka musyawarah cabang V GAPKI Cabang Kalteng tahun 2023 di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (15/6).

PALANGKA RAYA-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  memiliki luas wilayah 153 ribu kilometer persegi atau jauh lebih luas dibandingkan Pulau Jawa, dengan berbagai potensi sumber daya alam (SDA) di dalamnya, termasuk lahan usaha perkebunan industri kelapa sawit yang dimiliki dan dikelola oleh para pengusaha, investor koperasi, kelompok pekebun, pekebun swadaya mandiri, dan kebun kemitraan/eks plasma dengan perusahaan kelapa sawit. Untuk itu, pengelolaan sektor perkebunan harus terus dioptimalkan.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo mengatakan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas riil yang strategis, memiliki kebermanfaatan luas terhadap kegiatan masyarakat, perekonomian, sosial, dan lingkungan. Namun demikian, dalam perkembangannya sering kali menimbulkan pro dan kontra.

“Akan tetapi pengalaman menunjukan bahwa usaha ini tetap berjalan bahkan berkembang, melalui program-program keberlanjutan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak/stakeholders dalam upaya menata dan mengelola perkebunan sawit,” kata wagub saat memberikan sambutan pada musyawarah cabang V Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng tahun 2023 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (15/6).

Atas potensi tersebut Edy meminta dukungan dan kesepahaman bersama antara GAPKI pusat dan GAPKI daerah untuk memanfaatkan dan mendorong realisasi alokasi dana bagi hasil sawit (DBH) sawit yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk peningkatan penanganan aspek kesehatan, aspek pendidikan, dan aspek infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, dan lainnya).

“Para PBS juga diharapkan memperhatikan aspek kemitraan dan pemberdayaan masyarakat sekitar areal perkebunan, dengan mengoptimalkan pelaksanaan program pemerintah yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Tak hanya itu, Edy juga berharap agar terdapat penyelesaian atas lahan-lahan kebun sawit milik PBS, koperasi atau kelompok, dan kebun swadaya yang terindikasi kawasan hutan.

“Penyelesaian konflik lahan atau kebun itu juga diharapkan bisa yang saling menguntungkan dengan mengedepankan mufakat musyawarah,” tandasnya. (dan/abw)

Exit mobile version