Site icon KaltengPos

Dinyatakan Bersalah, Bachtiar Effendi Divonis 1, 6 Tahun Penjara

ILUSTRASI dipenjara (Shutterstock)

ILUSTRASI dipenjara (Shutterstock)

PALANGKA RAYA–Bachtiar Effendi, terdakwa kasus pencairan cek bank Pembangunan Kalteng senilai Rp 186.483.100 milik Martiasi Gawei, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus tersebut. Vonis untuk pria yang juga dikenal berprofesi sebagai srorang pengacara ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di gedung PN Palangka Raya, Senin (6/9).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Effendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon, saat membacakan isi putusan akhir majelis hakim.

Majelis pun kemudian menyatakan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bachtiar Effendi dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya. Majelis hakim yang beranggotakan hakim anggota Irfanul hakim dan Donny Hardiyanto itu, dalam amar putusannya menyatakan mereka sependapat  dengan isi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, Suhardi dari Kejati Kalteng yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan telah melanggar  pasal 372 KUHPidana.

Menurut ketua majelis hakim, Alfon yang membacakan putusan tersebut, berdasarkan fakta sidang dan setelah mejelis hakim  mendengarkan kesaksian dari saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, saksi dari penasihat hukum terdakwa maupun keterangan terdakwa sendiri, majelis berkesimpulan memang benar terjadi penyerahan cek dari saksi Aulia Suristiwa kepada Bachtiar Effendi pada tanggal 24 Juli 2018. Cek bank senilai Rp 186.483.100 itu diserahkan Saksi Aulia kepada terdakwa untuk diteruskan dan diserahlan kepada saksi korban Martiasi Gawei.

Cek tersebut diserahkan Saksi Aulia kepada Bachtiar melalui suaminya, Yohanes Agus Rudji di kantor Bachtiar di Jalan Murai, Palangka Raya. Namun majelis hakim menemukan fakta bahwa ternyata cek tersebut tidak diserahkan Bachtiar kepada Martiasi Gawei selaku pemilik cek.

“Cek tersebut tidak disampaikan oleh terdakwa, melainkan dicairkan sendiri oleh terdakwa pada tanggal 2 Agustus 2018. Uangnya telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” ujar hakim Alfon saat membacakan pertimbangan majelis hakim.

Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menyatakan menolak pledoi pembelaan yang diajukan pihak penasihat hukum Bachtiar yang mempersoalkan kepemilikan dari cek senilai Rp 186.483.100 tersebut. Dalam pembelaaanya, penasihat hukum bachtiar menyatakan, seharusnya cek yang diserahkan suami Aulia Suristiwa yaitu Yohanes kepada Bachtiar  itu masih merupakan milik dari Aulia Suristiwa dan belum beralih ke saksi Martiasi Gawei. Sehingga berdasarkan teori delik aduan relatif, sesuai pendapat ahli hukum yang mereka ajukan, seharusnya yang berhak memiliki kedudukan hukum melaporan kasus ini ke pihak kepolisian adalah Aulia Suristiwa dan bukan Martiasi Gawei.

Namun majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum Bachtiar Effendi tersebut dan menyatakan menolak dalil tersebut .

Menurut majelis hakim, dalam ketentuan dalam pasal 372 KUHPidana merupakan delik pidana biasa dan bukan delik aduan absolut atau delik aduan relatif sebagaimana yang disampaikan tim penasihat hukum. “Tindak pidana tersebut bukan masuk pada delik aduan relatif, tetapi masuk pada tindak pidana murni atau tindak biasa,” ucap Alfon ketika menyampaikan pertimbangan majelis hakim menolak argumen penasihat hukum terdakwa.

Menurut majelis hakim, dalam perkara terkait pasal 372 KUHPidana tersebut, setiap orang bisa dan berhak untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ditambahkannya, sudah menjadi kewajiban dari pihak kepolisian selaku penyidik untuk melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

Dalam isi putusannya sebelum menjatuhkan vonis kepada Bachtiar Effendi, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dikatakan hakim bahwa perbuatan Bachtiar telah merugikan saksi korban Martiasi Gawei. Selain itu terdakwa dinyatakan telah menikmati hasil perbuatannya mencairkan cek tersebut.

“Terdakwa berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk tidak melanggar hukum bukan sebaliknya,” kata ketua majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan Bachtiar, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga yang masih menjadi tanggung jawabnya. Seusai pembacaan putusan tersebut ,ketua majelis hakim, memberikan kesempatan kepada Bachtiar Effendi untuk menyatakan tanggapannya atas vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim.

“Saudara terdakwa silahkan berkonsultasi dengan panesihat hukumnya menyatakan apakah mau menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan majelis tadi,” kata Alfon kepada terdakwa Bachtiar Effendi.

Bachtiar kemudian menghampiri meja penasihat hukumnya dan berunding. Kemudian, salah seorang penasihat hukumnya, Waldemar menyatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

“Kami minta waktu pikir-pikir,“ ujar penasihat hukum senior tersebut  kepada ketua majelis hakim. Hal yang sama juga di sampaikan oleh jaksa penuntut umum, Suhardi.

“Kami juga pikir pikir yang mulia,” ucap Suhardi sebelum majelis hakim menutup sidang tersebut.(sja/uni)

Exit mobile version