Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan permohonan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fajri alias Aji alias Utuh, terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka Kelurahan Langkai.
Pengadilan Negeri (PN)Palangka Raya menggelar acara pengantar alih tugas hakim dan panitera yang bertugas. Dua hakim yang berpindah tugas adalah Deka Rachman Budihanto dan Donny Hardiyanto. Hakim Deka Rachman Budihanto diketahui dipromosikan menjadi Wakil Pengadilan Negeri Kepahiang di Provinsi Bengkulu.Sedangkan Donny Hardiyanto dipromosikan menjadi Wakil Pengadilan Fak- Fak, Papua Barat.
PALANGKA RAYA- Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya melakukan pendatangan nota kesepakatan. Kerja sama itu dalam...
PALANGKA RAYA-Bagi warga yang ingin membesuk anggota keluarga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, tidak perlu lagi repot datang ke Pengadilan Negeri...
PALANGKA RAYA–Bachtiar Effendi, terdakwa kasus pencairan cek bank Pembangunan Kalteng senilai Rp 186.483.100 milik Martiasi Gawei, dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya...