Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

PT Resbayu Disebut-sebut dalam Sidang Dugaan Penipuan oleh Oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya

Ayu Oktaviana • Senin, 28 Juli 2025 | 09:17 WIB
Sidang oknum bhayangkari. AGUS JAYA/KALTENG POS
Sidang oknum bhayangkari. AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Hesti Wijayanti yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait pembuatan izin pendirian pangkalan gas elpiji 3 kg melontarkan pengakuan mengejutkan.

Oknum bhayangkari itu mengaku seluruh uang yang diberikan korban Marliana kepadanya sebesar Rp 164.900.000 untuk biaya pendirian pangkalan gas elpiji yang dijanjikan diurusnya nyatanya tidak pernah disetorkan Hesti kepada pihak PT Resbayu, agen di Palangka Raya.

Pengakuan itu disampaikan Hesti saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam lanjutan sidang perkara penipuan tersebut yang di gelar di PN Palangka Raya.

“Memang tidak pernah saya daftarkan (ke PT Resbayu, red) itu, yang mulia,”kata terdakwa Hesti yang diperiksa dalam lanjutan sidang perkaranya, Selasa (23/7/2025).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yudi Eka Putra, Hesti juga mengatakan bahwa seluruh uang yang diminta dari korban Marliana digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

“Uangnya saya pakai, yang mulia,“ kata Hesti saat ditanya.

Terdakwa ini membenarkan saat hakim Yudi membacakan isinya keterangan yang diberikan oleh Hesti di dalam BAPnya terkait rangkaian penyeraha uang antara dirinya dengan korban Marliana yang di mulai dari 16 Maret 2023 sampai 22 Januari 2024, baik secara lewat transfer bank ke sejumlah rekening maupun tunai.

Istri anggota polisi di Polresta Palangka Raya ini sempat mengaku dirinya ada mengembalikan sejumlah dana yang diberikan oleh Marliana itu. Total uang yang sudah dikembalikan kepada Marliana sekitar Rp 40 juta-an.

Tetapi, diakuinya pula bahwa pengembalian uang kepada Marliana itu tidak ada bukti kwitansinya.

Hesti beralasan kepada hakim bahwa dirinya tidak memerlukan bukti penyerahan uang kepada Marliana karena sudah menganggap Marliana sebagai seorang teman.

“Saya menganggap dia teman, seperti waktu (penyerahan uang,red) Rp 33 juta itu karena waktu itu Marliana mengaku lagi membutuhkan, dan saksi Radhiatul ikut menghitung juga,”kata Marliana.

Penyerahan uang kepada Marliana itu dilakukan pada sekitar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024.

Penyerahan uang itu diakui oleh terdakwa secara tunai langsung kepada marliana di barak tempat korban bersama keluarganya tinggal.

Tetapi saat dikejar dengan pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati terkait surat pernyataan jumlah hutang yang dibuat sendiri oleh Hesti pada 12 Mei 2024 yang diserahkan kepada Marliana dimana di dalam surat itu tidak ada menyatakan bahwa Hesti ada mengembalikan sejumlah dana kepada korban Marliana seperti yang diakuinya dalam sidang.

Terdakwa berkilah bahwa pada waktu itu dirinya takut suaminya yang merupakan seorang polisi tahu apa yang sudah diperbuat nya.

“Saya takut suami saya tahu jadi saya tulis saja apa yang didikte,“kata terdakwa menjelaskan kepada jaksa.

“Jadi semua yang ada di surat ini didikte,”tanya Jaksa Riwun meminta penegasan terdakwa.

“Iya didikte,“ kata Hesti lagi.

Terkait sejumlah orang yang namanya tertulis di dalam rekening yang dipinjamnya untuk menerima dana dari korban Marliana, Hesti mengaku kalau orang-orang tersebut sama sekali tidak tahu menahu terkait apa yang dilakukannya ini.

Sebagai imbalan kepada orang-orang yang rekening dia pinjam, Hesti mengaku kalua dia hanya ada menjanjikan boleh mengambil sebagian dana tersebut bila dirinya ada memiliki hutang dengan orang tersebut.

“Saya bilang saya minta tolong nanti kalau saya ada hutang sama kamu dipotong saja,”ujarnya.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#oknum Bhayangkari #penipuan #pt resbayu #Polresta Palangka Raya #sidang #pangkalan elpiji #elpiji 3 kg