Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polda Kalteng Memusnahkan 4,4 Kilogram Sabu yang Disita dari 25 Tersangka

Agus Pramono • Selasa, 29 Juli 2025 | 14:49 WIB
Pemusnahan barang haram di Mapolda Kalteng.HUMAS
Pemusnahan barang haram di Mapolda Kalteng.HUMAS

PALANGKA RAYA - Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Juni sampai Juli 2025 termasuk hasil Operasi Antik Telabang 2025 sebanyak 18 kasus.

 

Dari 18 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.

 

 

Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 18 Kasus dengan 25 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 4.416,15 gram atau 4,4 kilogram.


Adapun dari 18 kasus tersebut meliputi;


1. wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak 10 (sepuluh) kasus dengan 13 (tiga belas) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 3.073,83 gram;

2. wilayah Kabupaten Kapuas, sebanyak 3 (tiga) kasus dengan 4 (empat) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 131,33 gram;

3. wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,18 gram;

4. wilayah Kabupaten Barito Utara, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 19,03 gram;

5. wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 58,61 gram;

6. wilayah Kabupaten Lamandau, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 1 (satu) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 995,1 gram;

7. wilayah Kabupaten Katingan, sebanyak 1 (satu) kasus dengan 4 (empat) tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 76,07 gram.

 

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar adalah pengungkapan kasus narkoba di jalan trans Kalimantan Km 18 Kelurahan Nanga Bulik Lamandau dengan barang bukti 1,20 kg sabu.


Iwan mengungkapkan bahwa dari seluruh barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 432.516 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman bahaya narkoba.


“Setiap 1 gram sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat, dan setiap paket digunakan oleh dua orang. Sementara, 1 butir ekstasi dikonsumsi satu orang, dua gram ganja untuk satu pemakai, serta 10 butir obat untuk satu orang,” jelas Irjen Iwan.


Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan. Sinergi antara Ditresnarkoba, Satresnarkoba Polres jajaran, serta kerja sama lintas instansi dan masyarakat, menjadi kunci dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.


“Kami akan terus bergerak. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Irjen Iwan.(ram)

Ardon Jas hari, pemain yang menjadi salah satu target utama AC Milan di bursa transfer pemain kali ini.
Ardon Jas hari, pemain yang menjadi salah satu target utama AC Milan di bursa transfer pemain kali ini.
Editor : Agus Pramono
#ekstasi #narkoba #kapolda kalteng #kalimantan tengah #Operasi antik telabang 2025 #Kalimantan Tengah (Kalteng) #sabu #pemusnahan #Satresnarkoba