PALANGKA RAYA- Plt Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Leonard Silalahi menyebut napi yang memperoleh amnesti Presiden RI Prabowo Subianto tersebut bernama Madi Goening Sius.
“Memang benar ada satu warga binaan lapas yang mendapatkan amnesti namanya Madi,”kata Leonard Silalahi saat dihubungi Kalteng Pos lewat sambungan telepon, Minggu (3/8/2025) malam.
Madi sendiri diketahui merupakan narapidana kasus pidana pemalsuan surat dokumen tanah veklaring di wilayah Jalan Hiu Putih yang sempat viral sekitar tahun 2023 lalu.
Madi dijuluki mafia tanah kala itu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat veklaring tanah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan divonis penjara selama lima tahun. Hukumannya tersebut diperkuat di putusan tingkat banding dan kasasi di MA.
Leonard yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan dan Pelayanan di Kanwil Ditjen Pas Kalteng ini menjelaskan bahwa Madi bisa memperoleh amnesti karena dirinya memang sesuai dengan syarat kriteria yang ada di dalam aturan pemberian amnesti bagi napi tersebut.
“Dia adalah napi yang berkelakuan baik dan sudah berusia lanjut,” kata Leonard yang menyebutkan bahwa penentuan napi yang mendapatkan amnesti itu ditentukan oleh pihak kementerian terkait di Jakarta.
Dia juga sempat mengatakan bahwa proses penentuan Madi sebagai napi yang memperoleh remisi telah berjalan sejak berbulan-bulan yang lalu.
“Prosesnya sudah bertahap sejak bulan-bulansebelumnya, jadi sudah lama,“bebernya.
Dikatakannya lagi bahwa setelah menerima salinan amnesti, Madi sendiri langsung dinyatakan bisa bebas hari itu juga.
Untuk diketahui, Madi divonis lima tahun penjara. itu setelah dirinya menjalani persidangan di PN Palangka Raya dengan agenda pembacaan putusan, Senin (26/6/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistyono menyatakan bahwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain. “Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara,” Kata Agung Sulistyono didampingi dua anggota Heru Setyadi dan Boxgie.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana