NANGA BULIK-Mulut wanita ini begitu luwes ya. Saking luwesnya, dijadikan modal untuk omon-omon soal arisan ke warga. Riyatus Shalihah, nama pelaku dugaan penipuan modus arisan. Ternyata arisan itu bodong.
Kini, Riyatus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasil perbuatannya, mengakibatkan Watini, Juwita Trisdiyanty, Kristiani, Riska Budiasih, dan Alidin mengalami total kerugian sebesar Rp201.700.000.
Dikutip dari laman sipp-pn-nangabulik, Riyatus melancarkan aksinya Januari-April 2025 di Desa Bukit Makmur (H1), Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Pada 1 Januari 2025, Watini, warga Desa Bukit Harum, Kecamatan Menthobi Raya jadi korban pertama. Dia dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp menawarkan untuk membeli arisan dengan mengatakan “Bu ada yang butuh dana, ada arisan dijual sebesar Rp10 juta dan keuntungannya Rp5 juta. Jadi yang ibu terima bulan April tanggal 25 atau tanggal 30 sebesar 15 juta”.
Watini menyetujui tawaran arisan tersebut, kemudian Watini langsung melakukan transaksi dengan mentransfer ke rekening pelaku.
Dengan modus yang sama, pelaku menawarkan lagi kepada Watini. Maret 2025 menyetor Rp12 juta. Lalu akhir Maret 2025 Rp 12 juta. Lalu, bulan April, pelaku kembali menawarkan arisan kepada Watini Rp 14 juta dengan keuntungan diterima pada tanggal 25 atau tanggal 30 April 2025 sebesar Rp 4 juta dan Watini setuju. Terakhir, Watini menyerahkan Rp 11 juta lagi kepada pelaku.
Sampai jatuh tempo pengembalian hingga saat ini, Watini belum menerima arisan tersebut. Atas perbuatan pelaku, Watini mengalami kerugian sebesar Rp59 juta.
Korban lainnya, Juwita Trisdiyanty juga mengalami nasib yang sama. Modusnya juga sama. Juwita Trisdiyanty Binti Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.
Kristiani, korban lainnya juga mengalami kerugian akibat tawaran menggiurkan dari pelaku. Kristiani mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Pada Maret 2025, Riska Budiasih juga ditipu dengan modus yang sama oleh pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp73 juta. Korban terakhir adalah Alidin yang mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Saat ini, sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa penuntut yang menangani kasus ini adalah Sanggam Colombus Aritonang, Jovanka Aini Azhar, Nadzifah Auliya Ema Surfani.(jpc)
Editor : Ayu Oktaviana