Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kurir Asal Kalteng Dibekuk Polisi di Kalsel, Kedapatan Bawa 19 Kilogram Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Ayu Oktaviana • Selasa, 16 September 2025 | 08:53 WIB
Konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) siang. (RADAR BANJARMASIN)
Konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) siang. (RADAR BANJARMASIN)


SEORANG kurir asal Kalimantan Tengah (Kalteng) terjaring patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar Kalsel.

Kurir berinisial S itu kedapatan membawa 19 kilogram sabu dengan nilai ditaksir hingga Ro34,2 miliar.

Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas piket Pos Lantas 1201 Kindai Gambut mengelar patroli di Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/9/2025).

“Sekitar pukul 16.45 Wita petugas kami melihat mobil Honda Brio yang parkir di tempat sepi, di bahu Jalan Gubernur Syarkawi,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkap kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin siang (15/9/2025).

Namun, begitu dihampiri, pengemudi justru kabur terbirit-birit meninggalkan mobilnya. Anggota mengejar dan mengamankannya.

Kecurigaan polisi terbukti. Saat penggeledahan ditemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu dengan berat total 19 kilogram.

“Semuanya ditaruh di bagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Satlantas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar untuk proses lanjutan.

Hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.

“Tersangka berperan sebagai kurir. Barang itu akan diserahkan kepada seseorang di lokasi penangkapan. Tapi belum sempat berpindah tangan, pelaku sudah kami amankan,” jelas Kapolres.

Ditaksir, nilai sabu seberat 19 kilogram itu mencapai Rp34,2 miliar.

“Jika diasumsikan 1 kilogram sabu bisa dikonsumsi 8 ribu orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 152 ribu jiwa,” sebut Fadli.

Kini S mendekam di sel tahanan Polres Banjar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiganya,” beber Kapolres.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel Satlantas Polres Banjar tidak hanya menjaga ketertiban lalu lintas.

“Tetapi juga mampu memutus jalur distribusi narkoba lintas provinsi,” tutup Kapolres. (jpg/abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#paket sabu #distribusi #Kalimantan Tengah (Kalteng) #sabu #kronologi #narkotika #kalimantan selatan #kurir #Satresnarkoba