Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Begini Cara Mulut Manis Oknum Bhayangkari yang Membuat Penjual Gorengan Tertipu Rp150 Juta

Agus Pramono • Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Hesti Wijayanti kembali disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/9/2025). AGUS JAYA/KALTENG POS
Hesti Wijayanti kembali disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/9/2025). AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA- Hesti Wijayanti kembali disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/9/2025). Oknum bhayangkari ini terjerat pidana penipuan terkait pembuatan izin pangkalan elpiji 3 kg.

Jika kasus pertama yang jadi korban penjual nasi kuning, kali ini korbannya adalah penjual gorengan. Namanya Sahidin.

Sahidin dan istrinya mengaku bahwa nilai total kerugian yang mereka alami akibat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Hesti adalah sebesar sekitar Rp150 juta.

“kalau uang cash sekitar Rp130 juta, terus ada uang dari hutang sekitar 20 juta,“ terang Sahidin terkait kerugian yang dialami.

Sahidin mengaku sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang di berikan oleh terdakwa Hesti kepada dirinya.

Adapun agenda sidang lanjutan perkara penipuan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yudi Eka putra berisi mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalteng.

JPU Siti Mutosiah menghadirkan lima orang saksi untuk didengarkan keterangannya.

Kelima orang saksi tersebut adalah Sahidin dan istrinya Sugiani. Kemudian saksi bernama Rulita, Moch Suriansyah dan I Wayan Sudira yang merupakan suami terdakwa Hesti.

Kelima orang saksi ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim secara bersama sama.

Saksi Sahidin selaku korban dalam kasus dugaan penipuan ini mengaku dirinya memang ditawarkan oleh terdakwa Hesti untuk membuka pangkalan penjualan gas elpiji 3 kg.

Mulut manis oknum Bhayangkari

Video klik disini>>> Tipu Penjual Nasi Kuning 164 Juta, Oknum Bhayangkari Dituntut 18 Bulan Penjara

Menurut keterangan pria yang sehari hari bekerja sebagai seorang penjualan gorengan di sekitar Jalan Enat, Palangka Raya ini, tawaran dari Hesti tersebut disampaikan pada sekitar Februari tahun 2024 silam.

Sahidin dan istrinya Sugiani mengaku mereka memang sudah lama kenal dengan terdakwa Hesti karena Hesti sering mampir ke tempat mereka berjualan gorengan.

Terlebih mereka juga tahu, anak terdakwa memang dulunya bersekolah SD di dekat tempat mereka berjualan tersebut.

“Sekitar tahun 2006, dulu (terdakwa, red) sering ngantar anak sekolah,“kata Sahidin yang dibenarkan oleh istrinya.

Hesti mengaku dirinya mempunyai kuota untuk mengurus sebanyak 5 izin pembukaan pangkalan penjualan elpiji 3 kg baru dari perusahaan agen Elpiji PT Resbayu.

“Dia bilang punya kuota membuka lima pangkalan baru, kalau mau,“kata Sahidin menirukan kata-kata Hesti saat menawarkan dirinya untuk membuka usaha pangkalan.

Mengaku tertarik dengan tawaran dari Hesti untuk membuka usaha pangkalan, Sahidin pun mengatakan bersedia menerima tawaran dari terdakwa itu.

Tidak tanggung-tanggung, Sahidin mengaku dirinya langsung mengisi slot kuota 2 pangkalan gas yang disebut Hesti masih kosong tersebut.

Ketua majelis hakim Yudi Eka putra sempat bertanya kepada saksi Sahidin dan istrinya terkait alasan mereka langsung percaya dengan tawaran usaha dari terdakwa Hesti.

“Kenapa langsung jadi percaya,”tanya hakim Yudi kepada Sahidin.

Sahidin menjawab bahwa alasan dirinya percaya dengan tawaran Hesti itu karena selain mereka sudah lama kenal dengan terdakwa juga karena mereka tahu Hesti memiliki pangkalan penjualan gas elpiji 3 kg di rumah terdakwa sendiri.

Selain itu mereka juga merasa percaya dengan Hesti karena sudah mengetahui bahwa Hesti sendiri berstatus istri dari seorang anggota polisi.

“Sudah lama kenal, istri polisi lagi,”kata Sahidin menjawab pertanyaan hakim.

“ Dia (terdakwa) punya pangkalan Elpiji juga kan, dimana dirumah nya,“ tanya hakim Yudi bertanya lagi kepada Sahidin.

“Iya, dia punya pangkalann,“ kata Sahidin membenarkan perkataan ketua majelis hakim.

Sahidin menerangkan bahwa sebagai syarat untuk membuka usaha pangkalan penjualan gas elpiji 3 kg tersebut, Hesti kemudian menyuruh dirinya untuk menyetor uang sebanyak Rp20 juta.

Hesti menyebut uang sebanyak itu sebagai uang biaya administrasi pengurusan syarat membuka izin usaha pangkalan.

“Uang itu uang admin sampai izin gasnya keluar,”terang Sahidin.

“Jadi ini uang admin sampai izinnya keluar,“ tanya hakim meminta penegasan jawaban dari saksi.

“ Iya Pak,“ jawab Sahidin.

 PT Resbayu Dicatut


Diterangkan oleh Sahidin bahwa terdakwa Hesti menyuruh untuk mengirimkan uang Rp 20 juta lewat transfer ke rekening sebuah bank atas nama Rulita.

Kepada Sahidin, Hesti menyebut bahwa sosok Rulita tersebut adalah seorang pegawai bagian administrasi dari agen elpiji PT Resbayu.

Selain menyetorkan uang sebesar Rp20 juta tersebut yang disebut sebagai biaya administrasi pengurusan izin pembukaan pangkalan gas, Sahidin mengaku dirinya juga menyerahkan uang kepada Hesti untuk biaya pemesanan 500 tabung gas Elpiji 3 kg guna mengisi pangkalan gas miliknya tersebut.

Adapun total uang yang diserahkan saksi kepada Hesti untuk biaya pemesanan tabung tersebut adalah sebesar Rp 95.150.000.

Sahidin membenarkan saat hakim Yudi membacakan keterangan yang diberikan Sahidin di dalam BAP- nya bahwa harga pembelian satuan untuk satu tabung gas melon adalah sebesar Rp155 ribu.

“Harga satu tabung Rp155 ribu jadi berapa semuanya, Rp95 juta ini,“ tanya hakim Yudi kepada saksi sambil terlihat membaca berkas keterangan BAP Sahidin.

“Iya pak “ kata saksi ini lagi.

Sama seperti uang biaya administrasi sebesar Rp 20 juta ,uang untuk biaya pemesanan tabung gas sebesar sekitar Rp95 juta tersebut juga diakui dikirim oleh Sahidin lewat transfer ke rekening bank atas nama Rulita.

Sahidin sendiri mengakui bahwa saat dirinya menyetorkan uang Rp95 juta untuk pemesanan tabung gas sebanyak 500 tabung tersebut, izin untuk membuka pangkalan gas Elpiji yang dipercaya kannya diurus oleh Hesti memang masih belum keluar.

Sahidin dan istrinya mengaku tetap menyetorkan uang yang diminta Hesti karena percaya dengan perkataan dari terdakwa yang meyakinkan bahwa izin pangkalan gas milik mereka pasti segera keluar.

“Selain itu didesak desak terus Pak,” ujar kedua saksi.

Awal mula muncul curiga

Kecurigaan terhadap Hesti diakui oleh Sahidin mulai muncul pada saat pada suatu hari di sekitar awal bulan Juli 2024 , Hesti menjanjikan bahwa tabung gas elpiji 3 kg yang sudah mereka pesan akan datang ternyata tidak datang.

“Padahal kami sudah nunggu sampai malam Pak,” kata Sahidin menerangkan kepada hakim.
Dikatakan oleh Sahidin bahwa karena melihat pesanan tabung gas yang dijanjikan Hesti itu tidak datang, dirinya pun datang menemui Hesti.

Karena merasa tidak puas dengan alasan jawaban yang diberikan oleh Hesti, Sahidin kemudian datang ke perusahaan agen elpiji PT Resbayu.

Ternyata dari keterangan pihak agen, Sahidin mendapatkan jawaban bahwa namanya memang tidak pernah ada terdaftar untuk membuka pangkalan gas elpiji 3 kg di perusahaan tersebut seperti yang diakui oleh Hesti.

“Nama kita memang tidak ada terdaftar disana Pak,“ kata Sahidin.

“Jadi memang permohonan segala perizinan itu tidak ada ya?” tanya hakim.

“Ya tidak ada,” kata Sahidin membenarkan perkataan hakim.

Sahidin dan istrinya mengaku bahwa nilai total kerugian yang mereka alami akibat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Hesti adalah sebesar sekitar Rp150 juta.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kerugian #pangkalan gas #oknum Bhayangkari #hesti wijayanti #gas elpiji 3 kg #pt resbayu #agen elpiji #tabung gas #dugaan penipuan #anggota polisi