PANGKALAN BUN - Langkah cepat dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan sejak Bulan Mei-Oktober 2025.
Sebanyak 42 tersangka berhasil dibekuk dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dan total barang bukti yang diamankan sabu seberat 459,09 gram untuk ekstasi 24 butir.
Sedangkan yang dimusnahkan 364,18 gram sabu dan sisanya 94,91 gram dan 42 butir ekstasi untuk bukti persidangan.
Pemusnahan ini sendiri dilaksanakan di Mapolres Kobar dihadiri BNN Kobar, Dinkes, Kejaksaan, Rabu (5/11/2025).
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso mengatakan, bahwa semuanya ini hasil penindakan tegas polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Tentunya polisi akan selalu berkomitmen dalam menegakkan dan memburu pelaku peredaran narkoba. Terbukti begitu banyak barang haram ini ditemukan sejak Bulan Mei-Oktober 2025. Dan tidak hanya sampai disini saja penindakan yang dilakukan.
Pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelakunya yang masih saja nekat mengedarkan.
"Kami tidak pandang bulu, siapa saja nekat edarkan narkoba ditindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang mengedarkan barang haram ini,"katanya.
Dan pemusnahan ini juga bisa dilihat bersama oleh seluruh masyarakat dengan mencampur bahan kimia.
Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan barang bukti tersebut. Polisi juga akan senantiasa memohon dukungan seluruh pihak dalam melakukan pemberantasan.
"Laporkan apabila ada yang melihat dan mengetahui adanya peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas pelaku sampai akar-akarnya,"ucapnya.(son/ram)