Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jaksa Ceritakan Momen Sadis saat Alvaro Menghabisi Nurmaliza, Kekasih yang Berbadan Dua

Agus Pramono • Rabu, 19 November 2025 | 14:45 WIB
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo menjabarkan lagi kesadisan Alvaro Jordan Zwageri saat menghabisi Nurmaliza, kekasihnya.

Dikatakannya, bahwa pada saat puncak pertengkaran antara terdakwa dengan korban pada 10 Mei tersebut, Alvaro memang dengan secara sadar melakukan Pembunuhan terhadap korban.

Saat Alvaro mencekik leher korban sambil mendorong korban hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur di lantai, nyatanya Alvaro tetap mencekik leher korban sambil menindih tubuh korban di lantai.

“Saat itu terdakwa bisa memilih bisa melanjutkan dan menghentikan perbuatan nya namun terdakwa tetap dengan kuat menekan leher korban hingga tidak bergerak lagi “ kata Dwinanto.

Satu fakta lagi yang menjadi hal yang sangat memberatkan hukuman terdakwa adalah kenyataan bahwa terdakwa sendiri jelas mengetahui saat itu korban Nurmaliza diketahui tengah hamil muda dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

Sehingga perbuatan Alvaro membunuh korban tidak hanya telah menghilangkan satu nyawa yakni korban Nurmaliza sendiri melainkan dua nyawa yaitu anaknya sendiri yang sedang dikandung oleh korban .

Jaksa juga menyebut bahwa setelah melakukan perbuatan sadisnya terhadap korban itu, terdakwa Alvaro tidak melakukan upaya untuk menolong korban.

Melainkan dirinya dengan tenang meninggalkan korban di dalam kamar kos, mengunci pintu kamar kos dan memilih pergi untuk bekerja di sebuah kafe.

“Bahwa terdakwa saat bekerja sempat memberikan training yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu memang dalam keadaan tenang” ujar jaksa.

Kondisi yang menunjukan terdakwa Alvaro tenang dalam melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban juga terjadi saat tindakan nya ketika membuat keputusan untuk membuang tubuh korban Nurmaliza ke desa Garung yang berada di kabupaten pulang pisau demi menghilangkan jejak pembunuhan tersebut dan merencanakan melarikan diri ke luar kota Palangkaraya yaitu ke daerah Yogyakarta.

“Tindakan perbuatan menyembunyikan perbuatanya dan melarikan diri ke Yogyakarta sebagai bentuk perbuatan pembunuhan berencana “ kata jaksa dengan nada Tegas.

Dari fakta-fakta yang terjadi didalam persidangan tersebut maka JPU menyebut bahwa terdakwa Alvaro telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pembunuhan berencana dan kejahatan upaya menyembunyikan kematian korban Nurmaliza.

“Terdakwa Alvaro terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak Pidana yang termuat dalam dakwaan komulatif ke satu primer yaitu pasal 340 KUHPidana dan dakwaan komulatif ke dua yakni pasal 181 KUHP “ kata Dwinanto.

Bukti Pelanggaran yang dilakukan oleh Alvaro terhadap kedua pasal inil yang kemudian menjadi dasar bagi JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa Alvaro.

Sempat kejadian yang menarik saat sidang ini usai di gelar yaitu ketika Alvaro akan dibawa oleh petugas TNI dan petugas kejaksaan yang mengawalnya ke mobil tahanan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#seumur hidup #Kejati Kalteng #Nurmaliza #Alvaro Jordan #pembunuhan #pembunuhan berencana #mencekik leher